News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

DANA PKH KABUPATEN BANYUASIN TAHAP II TAHUN 2019, APRIL INI SUDAH MULAI DISALURKAN

DANA PKH KABUPATEN BANYUASIN TAHAP II TAHUN 2019, APRIL INI SUDAH MULAI DISALURKAN

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com – KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada di Kabupaten Banyuasin akan menerima dana bantuan PKH Tahap ke II Tahun 2019 sudah mulai disalurkan pada April ini dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dana ini digunakan untuk membantu keperluan pendidikan dan kesehatan anak – anak, balita, ibu hamil, bufas, biaya pengobatan lansia dan disabilitas para penerima manfaat PKH, atau sering disebut KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan).

Koordinator II PKH Kementerian Sosial Kabupaten Banyuasin saat dijumpai, Deni Henata, S. Sos menjelaskan, pada Tahun 2019 ini skema penyalurannya adalah dengan makanisme berdasarkan komponen, artinya setiap rumah tangga akan mendapatkan bantuan bervariasi/ berbeda - beda berdasarkan komponen yang ada dalam rumah tangga KPM.

"Jumlah dana yang akan diterima KPM yang satu tentu akan berbeda dengan KPM yang lain. Misalnya keluarga yang hanya ada satu anak usia sekolah SD tentu akan lebih sedikit dengan keluarga yang punya anak SD dan SMP, karena kebutuhan dan keperluan nya pasti beda, begitu seterusnya," kata Deni, Kamis (04/04).

Dan Juga dari jumlah KPM yang ada, ada sejumlah KPM yang hingga saat ini mereka belum menerima Butab dan KKS, hal ini dikarenakan masih menunggu Bank Penyalur Butab dan KKS nya yang belum terdistribusi ke KPM (Salah Mapping), dalam hal ini adalah Bank BRI sebagai mitra penyalur Bansos PKH” Kata Deni

“Dana ini bukan Petugas PKH yang menyalurkannya, tapi langsung ditransfer dari pusat ke rekening peserta PKH melalui Buku Tabungan BANK BRI, dan ini langsung dinikmati KPM," tutur Deni.

Menurut Deni, peran Pendampig PKH dalam hal ini adalah Pendampingan penyaluran dana PKH. PKH adalah Program Nasional/ Program Pemerintah yang paling efetif dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia termasuk di Kabupaten Banyuasin.

"Hal ini berdasarkan Data BPS akhir Tahun 2017 yang lalu, artinya satu – satunya program nasional di Indonesia yang paling efektif dan efesien dalam pengentasan kemiskinan semenjak diluncurkannya pada tahun 2007 yang lalu," Ujar Deni

Harapan juga disampaikan oleh Koordinator I Hery Satriandi, S. Kom “Alhamdulillah sudah banyak warga dibantu oleh PKH, selain warga miskin, lansia dan disabilitas berat juga dibantu PKH yang tentunya telah terdata dalam kepesertaan PKH dari pusat, kami memaklumi masih banyak warga banyuasin yang berada dibawah garis kemiskinan tapi belum dapat dana bantuan PKH, data para penerima ini berasal dari Pusdatin Kemensos RI," Jelas Hery

Dikatakannya bahwa penyaluran dana bantuan PKH ini tidak dilakukan secara cash akan tetapi dilakukan secara non tunai melalui lembaga bayar, yakni mitra bank penyalur, dalam hal ini di Kabupaten Banyuasin adalah Bank BRI.

Deni dan Hery juga mengharapkan jika ada permasalahan – permasalahan dilapangan terkait KKS yang hilang, saldo kosong, dan akses pengambilan bantuan yang sulit karna informasi dan geografis yang sulit, termasuk jikalau ada oknum yang mengatasnamakan Petugas PKH padahal bukan, agar segera dikordinasikan kepada Petugas Resmi yang dalam hal ini adalah Pendamping Sosial PKH yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin. 

Peran Pendamping Sosial PKH sangat besar dalam pelaksanaan PKH dilapangan, baik dalam hal menyampaikan informasi tentang program, sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah setempat maupun pihak terkait, membina, mengedukasi, mengadvokasi juga membantu masyarakat miskin dalam memperjuangkan harkat dan martabat keluarga KPM.

Kemudian, lanjutnya, melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2/ FDS, Memutakhirkan data KPM, hingga mengurus dan mendampingi penyaluran dana peserta PKH.

Pendamping Sosial PKH dilarang mengambil, mengutip atau berbuat yang merugikan KPM, juga kalau ada pihak luar, oknum pemerintah desa atau kecamatan yang mengutip atau ngambil pungutan/ mengkoordinir ke warga peserta PKH, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan jikalau terbukti maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Ini adalah tahun ke 9 kiprah PKH di Kabupaten Banyuasin semenjak awal tahun 2011 masuk ke Banyuasin. Kami berharap juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin untuk support dan mendukung pelaksanaan PKH baik dari tingkat Kabupaten hingga ke Kelurahan/ Desa,"Jelasnya (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.