Saat Patroli Hunting, Polsek Tanjung Lago Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Karena merasa dirinya telah di tipu oleh Johandi Bin Amri (47), akhirnya korban Sariman (51), melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Lago, dengan dasar, LP/B- 14 /III/2019/sumsel/BA/SEK. Tanggal 27 Maret 2019.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/02) 2019 sekira pukul 15.00 WIB, dimana pelaku datang kerumah korban di Desa Mulya Sari dengan maksud mengadaikan sepeda motor Honda Ferza BG 4653 JAR. Sebesar Rp.7000.000, 00, dengan tempo waktu 1 bulan.
"Kemudian setelah jatuh tempo korban mendatangi dengan mengunakan sepeda motor ke rumah pelaku. Sesampai dirumah pelaku, kemudian pelaku meminjam motor yang dipakai korban," kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Jamiludin, SH, saat dikonfirmasi, Minggu (01/04).
Menurut Kapolsek, namun setelah motor tersebut di pinjam oleh pelaku, hinga kini motor tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku .Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. .7000.000, 00, dan melaporkannya ke Polsek Tanjung lago.
"Palaku berhasil di tangkap, bermula dimana pada, Sabtu (30/03 sekitar jam 16.30 WIB, anggota Polsek Tanjung Lago melakukan Patroli Hunting di seputaran Jalan Tanjung Api - api Kec. Tanjung Lago Kab.Banyuasin. Melihat pelaku Johandi dijalan, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago," jelasnya.
Diketahui bahwa pelaku Johandi adalah warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin," Saat ini pelaku telah mendekam di Hotel Pradeo Mapolsek Tanjung Lago guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Adm)