Menghalangi Tugas Wartawan Diacam Hukuman 2 Tahun Penjara.
Muba, Kabarakyatsumsel.com -Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh bebarapa warga terhadap tiga wartawan yakni Mat Bodok (40), Sanfriawan (43) dan Wahid Aryanto (35) saat menjalankan tugas peliputan Rapat membahas sanksi adat bagi dua warga setempat yang kepergok selingkuh di Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kamis 28 maret kemarin bukanlah kasus biasa.
Herlin Koisasi SH Ketua PWI Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya Polres OKi agar tegas dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta pihak kepolisian khususnya polres Oki bertindak tegas dan sesegera mungkin menangkap pelaku untuk diproses secara hukum", Kata Herlin.
“Mewakili teman teman yang bertugas dimuba, saya minta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, tidak boleh ada pembiaran terhadap pengeniaya jurnalis apalagi saat menjalankan tugas peliputan, karena tugas seorang jurnalis sangat mulia, dan di payungi undangan undangan nomor 40 tahun 1999,” Kata Herlin kepada awak media. Jum'at, (29/3/2019).
Ditambahkannya pihak kepolisian harus menjerat para pelaku dan wajib menggunakan undang-undang pers, tidak dengan undang undang KUHP, karena dalam kasus ini wartawan itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dengan melakukan peliputan.
Sementara Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, Firdaus Komar SH. Mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan kawal terus tentunya akan kami dampingi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, kami harap pihak kepolisian khususnya Kapolda Sumsel agar segera bertindak tegas manangani kasus ini, aparat kepolisian sebaiknya proaktif dalam penegakan hukum jangan sampai berlarut larut", Ujar Firdaus.
"Ketiga Wartawan ini sedng menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang", Tegas KetuabPWI Simsel H Firdaus Komar SH. Jum'at, (29/3/2019).
PWI Sumsel mengecam keras, aksi premanisme para warga desa celikah terhadap wartawan.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di indonesia", Harapnya.
Sebelumnya informasi dihimpun metrosumsel.com, tiga orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dikeroyok massa saat melakukan tugas peliputan pada kegiatan rapat di Kantor Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kamis (28/3) kemarin.
Rapat ini membahas sanksi adat bagi dua warga setempat yang kepergok selingkuh namun naas ketiga wartawan media cetak dan online masing-masing bernama Mat Bodok (40), Sanfriawan (43) dan Wahid Aryanto (35) ini ditengah kepungan warga yang hadir dalam rapat tersebut.
Walaupun sempat melarikan diri , namun ketiga wartawan ini mengalami luka memar di bagian kepala dan robek di bagian bibir akibat pukulan massa. Diduga ketiga wartawan ini tidak dikehendaki kehadiran mereka oleh warga karena takut ditulis berita pada saat rapat berlangsung.(Ms)
Pimpinan Umum Redaksi lintasperistiwa.com Darul Kutni, peristiwa tersebut diduga ada intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan warga celikah tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Mereka bisa dijerat dengan pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, yakni ancaman hukuman penjara, selama dua tahun,atau denda Rp 500 juta", Kata Darul Jum'at, (29/03/19)
"Sebagai Pimpinan Subuah Media, saya sangat menyesalkan kejadian ini, tanggung jawab terhadap bawahan dan rekan kerja seprofesi sangatlah berat".Ungkapnya
Tugas seorang wartawan di lapangan dalam melakukan liputan sebuah perkara sangat beresiko pada nyawa wartawan itu sendiri.tambahnya
"Saya berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku penganiayaan, kami yakinkan bahwa aparat penegak hukum bekerja profesional dalam menangani perkara ini". Tutup Darul Kutni (Rdi)