ASN Wajib Kantongi Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendorong peningkatan kemampuan dan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah
Pemahaman ini dilakukan sebagai antisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pentingnya pemahaman tentang aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Setiap ASN, kini harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa,” ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda OKI, Drs. H. Zulkarnain saat menutup pelaksanaan Diklat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI Jum’at, (1/3) kemarin.
Dikatakannya, ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah “sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan yang terkait.”
Diantara pemangku kepentingan tersebut adalah Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pengadaan (PP)
Pemateri dari Lembaga tersertifikasi LKPP RI, Icon Training Center Maulid Purnama mengungkap Perpres No 16 Tahun Tahun 2018 mengamanatkan kewajiban ASN yang menjadi pelaku pengadaan untuk bersertifikasi.
“PPK, Pokja pemilihan/pejabat pengadaan wajib memiliki kompetensi sampai dengan 2023, itu amanat perpresnya” Ungkap Purnama.
Lebih lanjut, Pensiunan Auditor BPKP RI ini menjelaskan bahwa ASN nanti kedepannya yang akan naik eselon harus disyaratkan besertifikasi.
“Misalnya Pengawas akan naik ke pejabat Administrator harus berkompetensi Pengadaan Barang dan Jasa karena dia dibebani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)” tandasnya.
Bimtek dan ujian sertifikasi bagi ASN dilingkungan Pemkab OKI tahun 2019 ini diikuti sebanyak 23 orang peserta yang berasal dari berbagai OPD. Peserta diberi pengetahuan seputar pengadaan barang dan jasa pemerintah selama empat (4) hari berturut-turut. Dihari ke lima peserta diuji langsung oleh Devisi SDM LKPP RI melalui tes online. Peserta diminta menjawab 90 pertanyaan baik pemahaman maupun studi kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 120 menit. Hasil tes langsung dapat diketahui peserta.
Salah satu peserta bimtek dan ujian sertifikasi Adi Yanto merasa bersyukur dapat mengikuti bimtek PBJ 2019.
“Selama ini sering ragu-ragu dalam bekerja terutama terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Bimtek ini kita diberi pemahaman mekanisme dan aturan yang benar” tungkasnya.
Adi juga bersyukur dapat lulus ujian sertifikasi dengan hasil memuaskan. Menurutnya dimanapun bekerja ASN akan dihadapkan dengan pengelolaan uang negara.
“Jadi kalau besertifikasi artinya kita tahu mekanisme pengelolaan uang negara yang baik, menghindari dari kesalahan atau mal administrasi” tungkasnya.( San )