Tidak Berizin, Satpol PP Damkar Dan Penyelamat Banyuasin Tutup PT SBP
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Karena tidak mengantongi izin, Opersional PT.Sumber Beton Pelangi (SBP) dijalan Sengkiong RT.07 RW.03 Kelurahan Tanah Mas Kecsmatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin telah dilakukan Penutupan/penyegelan Produksi Hotmix oleh Pemerintah Banyuasin. Selasa (19/02).
Penutupan/penyegelan produksi Hotmix PT.SBP disebabkan adanya kerusakan poros jalan akibat dari pelaksanaan produksi Hotmix PT.SBP yang mengakibatkan timbulnya aksi unjuk rasa oleh masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, PT.SBP juga tidak memiliki izin produksi serta melanggar ketentuan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Daerah No 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Peraturan Daerah No 28 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan Daerah No 08 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Surat Dinas Lingkungan Hidup No 7 39-PK/ 2018 tanggal 30 April 2018.
"PT. SBP tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun/proses produksi sebelum melengkapi dokumen/izin yang sah segala resiko dan dampak Lingkungan serta akibat dari keberadaan perusahaan tetap menjadi tanggungjawabnya," kata Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Drs. Anthony Liando, M.Si.
Anthony Liando menegaskan bahwa perusahaan SBP tersebut baru dapat beraktivitas kembali setelah mengurus semua persayaratan izinnya." Jadi selama izinnya belum di urus, Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi," tegas dia.
Penutupan/penyegelan produksi PT.SBP tersebut dilakukan dari Dinas Lingkungan hidup dan Satpol-PP Kabupaten Banyuasin yang juga turut di hadiri Camat Talang Kelapa Aminuddin, Danramil 430-04/Talang Kelapa Kpt Inf J.Sianturi, Kapolsek Talang Kelapa diwakili oleh Kasatbinmas Ipda Amrodi, Kasitrantib Kabupaten Banyuasin dan Kabag Hukum Pemkab Banyuasin Dapot Siregar.
Sementara terkait penyegelan operasinalnya pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum ada yang dapat diminta konfirmasinya, bahkan terkesan tertutup dengan awak media. (Adm)