News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Pengedar Shabu Siap Edar, Diringkus Polsek Makarti Jaya

Tersangka Pengedar Shabu Siap Edar, Diringkus Polsek Makarti Jaya



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat yakni Kemas Husni Mubarok (37) berhasil diringkus jajaran Polsek Makarti Jaya yang dipimpin langsung Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono, Jumat (1/2) Pukul 21.00 Wib.


Tersangka Khusni Mubarok ini merupakan warga dusun 1 Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, dimana telah terbukti menyimpan narkoba sebanyak 25 paket shabu saat berada dikediamannya.



Terkait dengan hal tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono saat dikonformasi media ini membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis shabu.



Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka Khusni Mubarok berkat informasi dari masyarakat, sehingga anggota Polsek Makarti Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap penggedar narkoba jenis shabu tersebut .”Tersangka berhasil kita tangkap semalam saat berada dikediamannya, ”katanya.



Dari pengembangan, dia menemukan barang bukti shabu siap edar yang disimpan tersangka di kantong celana levis pendek warna biru bagian depan sebelah kiri dan kantong belakang sebelah kanan sebanyak 25 paket shabu dan 9uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan shabu ikut diamankan.



Masih kata Kapolsek, dari pengakuan tersangka jika barang haram tersebut miliknya dan menjualnya dikarenakan faktor himpitan ekonomi. “Sementara dari 25 paket shabu yang siap edar itu, dipecahkan jadi 10 paket shabu di jual seharga Rp 100 ribu dan 15 paket lainnya dijual seharga Rp 150 ribu,”terangnya.



Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Makarti Jaya. Untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Banyuasin. “Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan minimal 5 tahun atau bisa 20 tahun atau hukuman mati”, tegasnya. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.