EMPAT RAPERDA USULAN PEMKAB BANYUASIN DISETUJUI DPRD
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Empat raperda usulan Pemkab Banyuasin yang dibahas sejak 4 Ferbruari 2019 lalu disetujui oleh DPRD Kabupaten Banyuasin dalam sidang Paripurna yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Banyuasin.Rabu (13/2).
Seluruh rangkaian acara rapat Paripurna pada persidangan 1 DPRD Banyuasin tahun 2019, berjalan dengan tertib dan lancar dan hal tersebut tinggal menunggu revisi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Pada hari ini kita telah melaksanakan rapat Paripurna mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus serta pengambilan keputusan-keputusan Fraksi di Dewan sebagai akhir dari kegiatan rapat persidangan I masa persidangan II tahun 2019 ini," Ujar Bupati Banyuasin H Askolani SH MH.
Adapun Pansus 1 revisi Perda no 7 tahun 2014 tentang RPJMD Rancana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019. Serta revisi perda no 6 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Banyuasin kepada PDAM Tirta Betuah.
Pansus II membahas raperda baru tentang fasilitasi dan kemudahan pajak daerah dan rertibusi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lalu membahas Raperda tentang pendirian PT Sei Sembilang.
Dikatakan Bupati Askolani, dengan disetujuinya 4 raperda tersebut merupakan suatu hasil yang maksimal bagi Pemkab dan DPRD. Dengan disetujuinya raperda ini, dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyararakat yang senantiasa berkembang.
Hal tersebut lanjut Bupati Askolani, tentunya sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih mamacu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat Banyuasin.
"Kami berharap dengan Perda ini akan terjadi percepatan pembangunan yang telah di rencanakan, percepatan pembangunan perekonomian sehingga tercipta lapangan pekerjaan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dan nantinya jadi PAD Pemkab Banyuasin," Ujar Askolani.
"Saya ucapkan terimakasih atas segala saran, usulan himbauan dan tanggapan serta koreksi yang telah disampaikan oleh segenap anggota dewan baik disampaikan dalam acara pandangan umum fraksi-fraksi maupun laporan Pansus," tukas dia.
Anggota DPRD Fraksi PDIP Ismiyati, fraksi Golkar yang disampaikan oleh Suistiqlal Evendi, Fraksi Hanura serta Fraksi PAN dan Fraksi Gabungan PKB PKS dan PKPI menerima dan memberikan dukungan atas 4 raperda tersebut. "Masih ada kekurangan dari berbagai pihak, maka jadi perhatian bersama agar sempurna perda tersebut," Ujar Suistiqlal.
Dikatakan Suistiqlal, perubahan perda tentang pembuatan perusahan daerah yakni PDAM Tirta Betuah sebagai instrumen pembangunan daerah."Prinsipnya Dewan sepakat pada raperda menjadi Perda. Namun hasil ini harus disosialisasikan khusunya raperda kawasan ekonomi ekslusif TAA," tandas dia.
Hadir acara tersebut, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Wakil Bupati Slamet Somosentono, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SE, Wakil Ketua I, Sukardi SP MSi Wakil Ketua II, Heriyadi Wakil Ketua III, HM Solih serta Para Kepala OPD dilingkup pemkab Banyuasin. Kajari Pangkalan Balai Lakamis. (Adm)