Dalam Giat KKYD, Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak 20 Pelanggar Lalu Lintas
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Sebanyak 2O (dua puluh) Pelanggar Lalu Lintas ditindak Jajaran Satlantas Polres Banyuasin Saat Gelar Razia KKYD yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sukiman, SH. Rabu (13/02). Pukul 08.00 WIB.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) bidang Lalu lintas tersebut yaitu Razia dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi tepatnya di Gerbang Pemkab Banyuasin KM. 42, Kel. Mulya Agung, Kec. Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
“Adapun dari hasil giat KKYD tersebut Personil telah melakukan penindakanan terhadap para pelanggar lalu lintas sebanyak 20 pelanggaran dengan rincian 14 lembar E- Tilang dan 6 lembar teguran," kata Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sukiman,SH saat dikonfirmasi.
Dikatakan Kasat Lantas, bahwa hal itu dilakukan agar tidak terjadi peningkatan pelanggaran lalu-lintas dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. "Diharapkan dengan adanya giat ini masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu-lintas," tegas dia.
Oleh karena itu jelas Kasat Lantas, Kepada masyarakat pengguna jalan, diharapkan melengkapi surat-surat kendaraannya seperti STNK, SIM, helm SNI baik pengendara maupun penumpang jika mengendarai kendaraan roda dua.
"Untuk komponen pendukung kendaraannya seperti, kaca spion, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan selalu gunakan sabuk keselamatan jika berkendara roda empat atau lebih serta hindari pelanggaran karena pelanggaran awal mula terjadi kecelakaan,” tandas dia. (Adm)