28 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Dalam Giat KKYD Sat Lantas Polres Banyausin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Sebanyak 18 pelanggar lalu lintas di tindak jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) bidang Lalu lintas yaitu Razia dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilaksanakan pada. Senin (18/02). Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan KKYD Razia Kepolisian dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi tepatnya di depan Gerbang Pemkab Banyuasin KM. 42, Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin dengan dipimpin KBO Sat Lantas Polres Banyuasin Iptu Damijdan.
"Adapun hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam giat ini yakni sebanyak 28 pelanggar lalu lintas yang kita tindak dengan rincian 18 lembar E-Tilang dan10 lembar teguran," kata Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sukiman, SH, melalui KBO Lalu Lintas Iptu Damijdan saat di bincangi media ini. Senin (18/02).
Dikatakan Iptu Damijdan, bahwa hal itu dilakukan agar tidak terjadi peningkatan pelanggaran lalu-lintas dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Diharapkan dengan adanya giat ini masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu-lintas.
Oleh karena itu jelas Damijdan, Kepada masyarakat pengguna jalan, diharapkan melengkapi surat-surat kendaraannya seperti STNK, SIM, helm SNI baik pengendara maupun penumpang jika mengendarai kendaraan roda dua.
"Untuk komponen pendukung kendaraannya seperti, kaca spion, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan selalu gunakan sabuk keselamatan jika berkendara roda empat atau lebih serta hindari pelanggaran karena pelanggaran awal mula terjadi kecelakaan,” tandas dia. (Adm)