Polsek Rantau Bayur Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Pelaku pencuri sepeda motor merk Yamaha VEGA warna merah No pol : Bg 4752 ND tahun 2005 akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Rantau Bayur, Rabu (09/01). Pelaku Hapu alias Cepok Bin Sari diamankan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah warga Desa Sungai Lilin Kecamatan Rantau Bayur.
Penangkapan di pimpin langsung oleh kapolsek Rantau Bayur Iptu Halim Kesumo, SH, beserta Kanit Res dan anggota dan saat ini pelaku diamankan di mapolsek Rantau Bayur.
Pelaku sudah lama diincar oleh jajaran Polsek Rantau Bayur berdasarkan laporan korban Irwansyah Bin Sulaiman (41) pada tanggal 26 November 2018 lalu warga dari Desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Kronologis kejadian dimana pelaku Hepi alias Cepok dan rekannya mencuri sepeda motor korban saat berada di parkiran bawah rumah dalam keadaan kunci masih melekat di motor, kemudian Hepi alias Cepok menjual sepeda motor tersebut kepada Emilia, tersangka menjelaskan kepada saksi bahwa surat menyurat motor tersebut lengkap dan akan di berikan 3 hari kemudian.
Setelah 3 hari surat menyurat sepeda motor tersebut tidak diberikan kepada saksi, kemudian saksi melapor dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Kades yang dibelinya dari pelaku, karena diduga motor tersebut hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 dan melapor ke Polsek Rantau Bayur,” kta Kapolsek Rantau Bayur Iptu Halim Kesumo, SH saat dimintai kknfirmasinya. Kamis (10/01).
Dikatakan Kapolsek saat ini barang bukti yang telah diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA warna merah No Pol : BG 4752 ND tahun 2005.
"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi mindik dan melimpahkan segera ke JPU
Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek semabari menambahkan bahwa sekarang akan dilakukan pengembangan terhadap Dpo Andi, Eef dan Cudit. (Adam)