Perampok di Rumah Kades Mekar Sari Diringkus Satreskrim Polres Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Satu dari lima komplotan kasus pencurian sadis yang dilakoni Salamin Cs (45) yang merupakan warga Blok G RT.40.RW.04 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
Peran tersangka sebagai eksekutor yang menembak korban Karyono yang merupakan Kepala Desa Mekar Sari dengan senpira hingga mengenai jari tangan kiri dan mengores kepala sebelah kiri korban. Kejadian terjadi dirumah korban pada 31 Desember 2018 Pukul 02.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik didampingi Wakapolres Kompol M. Hadiwijaya, Kabag Ops Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP Wahyu Maduransyah, SIK dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu menjelaskan bahwa ada lima tersangka, satu pelaku Salamin ditangkap dikediamannya. Sedangkan empat pelaku yang lain yakni Bahak, Lukman, Jupri dan Ipan masih DPO.
“Salamin diajak Bahak yang disebut otak pencurian dirumah korban Karyono. Saat itu 3 pelaku masuk ke rumah dengan cara menobrak pintu depan rumah, lalu Salamin mengancam dan menembaki korban Karyono,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK saat menggelar Press Realase di Mapolres Banyuasin. Rabu (16/01).
Tak sampai disitu jelas Kapolres Yudhi, dua pelaku lain Bahak dan Ipan ikut berperan mengikat istri korban dengan mengunakan tali. Pelaku meminta korban agar menunjukan tempat perhiasan dan setelah mendapatkan perhiasan tersebut lalu dibawa kabur oleh pelaku.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 60 juta dengan rincian 3 sarang walet, 3 Hp yakni merk Nokia tipe 205 warna biru, Nokia warna kuning, HP merk Oppo tipe A37f, jam tangan merk Casio Silver, 1 cincin mas 1/2 suku, 1 gelang emas 2 suku dan uang tunai Rp 1,5 juta,”urai Kapolres.
Dari hasil pengembangan lanjut Kapolres, ada satu tersangka lain yakni Firman (34) yang merupakan warga Penuguan Kecamatan Pulau Rimau. Tersangka Firman inilah yang meminjamkan senpi ke tersangka Bahak yang ikutserta diamankan.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 butir amunisi, 1 proyektil, santer, masker, seikat tali, gembok, HP dan kotaknya dan 1 senpira,”jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, 2 pelaku Salamin dan Firman mendekam di sel Polres Banyuasin dimana Salamin diancam dengan Pasal 365 KUHP uakmi 9 tahun penjara dan sedangkan Firman dengan diancam dengan Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Terkait dengan kasus ini saya mengimbau pada 4 pelaku yang masih DPO agar untuk segerah menyerahkan diri, apabila tidak mau menyerahkan diri, pihak kami akan memberikan tindakan tegas yang diterukur,”tegas Kapolres.
Dari pengakuan pelaku Saliman, jika dirinya diajak oleh Bahak yang juga memetakan rumah korban. “Setelah pencurian, hasil yang didapatkan dari pencurian itu sebesar Rp 6 juta dan 1 unit handphone,”katanya. (Adam)