News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KUA Banyuasin III Sosialisasikan Perubahan Bentuk Format Formulir Nikah Atau Ruju

KUA Banyuasin III Sosialisasikan Perubahan Bentuk Format Formulir Nikah Atau Ruju



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III Saibi, S.Ag., M.Si memberikan sosialisasi perubahan bentuk format formulir nikah atau rujuk dengan Lurah Pangkalan Balai dan Lurah Kedondong Raye. Kamis (10/01).

Dalam sosialisasi tersebut Kepala KUA Banyuasin III Saibi, S.Ag., M.Si juga memberikan CD (softcopy) Keputusan Direktur Jenderal BIMAS No. 713 Tahun 2018 Tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk.

Kepala KUA Kecamatan Banyuasin III Saibi, S.Ag., M.Si saat dimintai konfirmasinya Jum'at (11/01) mengatakan, sosialisasi yang diberikan kepada seluruh Lurah yang ada di Kecamatan Banyuasin III tersebut untuk menjelaskan tentang perubahan bentuk formulir nikah dan rujuk.

"Sosialisasi ini diikuti seluruh Pegawai Kelurahan yang ada di Kecamatan Banyuasin III untuk menjelaskan tentang perubahan betuk formulir nikah atau rujuk,” kata Saibi, S.Ag., M.Si pada pewarta ini. Jum'at (11/01).

Saibi juga menerangkan, perubahan bentuk formulir ini telah tercantum pada Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang penetapan formulir dan laporan pencatatan perkawinan dan rujuk.

Menurut Saibi, perubahan bentuk formulir ini juga untuk mempermudah pengisian data nikah menggunakan Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) berbasis web.“Tentunya pada perubahan formulir atau blanko nikah ini dibuat lebih simpel dari yang sebelumnya. Dengan tujuan untuk mempermudah penggunaan aplikasi SIMKAH,” ujar Saibi.

Saibi mengaharapkan kepada Para Lurah maupun Aparatur desa mulai bulan Januari ini penggunaan formulir baru tersebut dapat berjalan. "Pada Januari ini format baru formulir ini dapat digunakan dan disosialisasikan kepada masyarakat di semua desa.

"Disisi lain saya juga mengimbau kepada para Lutah maupun perangkat desa terkait laporan perceraian hidup diharapkan bisa dilaksanakan di pengadilan,” harapnya.

Lurah Kedondong Raye Zainul Ihsan, S.Sos. M.Si, mengucapkan terima kasih kepada KUA Banyuasin III yang telah memberikan softcopy N1-N6 terbaru. "Sehingga staf kami tidak perlu mengetik kembali, cukup langsung mengcopy dari CD yang diberikan kepala KUA ke komputer kami," ucap dia.

Senada dikatakan Lurah Pangkalan Balai Abdul Sani, S.Sos menyatakan siap memakai formulir terbaru. "Insyallah jika ada calon pengantin membuat N1-N4 hari ini juga kami memakai format terbaru karena sudah ada dalam CD yang diberikan kantor KUA," katanya.

Sementara itu Camat Banyuasin III Dra. Yuni Khairani, M.Si saat ditemui diruang kerjanya menuturkan bahwa pihaknya bersedia menfasilitasi sosialisasi ke seluruh 21 kepala desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Banyuasin III.

Insyallah kata dia, di akhir bulan Januari 2019 kita akan mensosialisaikan perubahan tersebut lewat pertemuan lintas sektoral."Tentunya kami akan mengajak kepala KUA Banyuasin III Saibi Usman, S.Ag. M.Si. untuk menjadi nara sumbernya atau menjelaskan langsung ke seluruh kepala desa di wilayah kecamatan Banyuasin III, sehingga se-kecamatan kita seragam sesuai keputusan dirjen tersebut," ujar dia. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.