News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kelurahan Dapat Anggaran Rp 352 juta per Tahun untuk Membangun Lingkungan

Kelurahan Dapat Anggaran Rp 352 juta per Tahun untuk Membangun Lingkungan

Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat mulai serap aspirasi dan usulan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan.

Forum musyawarah tingkat kecamatan ini dilaksanakan guna membahas, menyepakati kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan pembangunan desa atau kelurahan. Nantinya digunakan sebagai landasan bagi penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten OKI tahun 2020 mendatang.

Sebagai tahap awal kegiatan musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan serentak di lima (5) kecamatan, diantaranya Kecamatan Kayuagung, Jejawi, Sungai Menang, Pedamaran dan Lempuing, Senin (7/1). Kemudian berlanjut ke wilayah kecamatan lainnya.

Dalam musrenbang tingkat Kecamatan Kayuagung yang digelar di aula rapat kantor kecamatan yang dihadiri 25 kelurahan dan desa kecuali Kelurahan Mangun Jaya yang absen, tak hadir tanpa keterangan. Sebab itu, pihak kecamatan menyayangkan tak hadir pihak keluargaan.

Camat Kayuagung Dedi Kurniawan SSTP mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting, mengingat nantinya tidak hanya desa, pihak pemerintah kelurahan juga akan menerima kucuran dana pembangunan. Dan dirinya menyesalkan ada satu kelurahan tanpa keterangan.

“Kegiatan ini sangatlah penting, apalagi nanti kelurahan juga mendapat dana pembangunan sebesar Rp 352 juta pertahunnya. Dana ini mirip dengan dana desa. Jika dana desa swakelola, tetapi dana kelurahan tidak. Misal, desa ingin membangun siring dapat melibatkan masyarakat setempat dan upahnya pun bisa langsung dibayarkan,” kata Dedy.

Sedangkan kelurahan, lanjut Dedi, dalam pemanfaatan atau penggunaan dana diterima harus melibatkan pihak ketiga yang menjalankan proses pembangunannya. Oleh karena itu, seluruh lurah untuk berkonsentrasi penuh, cermat dan hati-hati. Karena baru kali ini mengenal, silahkan tanya dengan pihak kecamatan.

“Artinya pemanfaatan dana tersebut, lurah selaku kuasa pengguna anggaran harus melibatkan seluruh perangkat kelurahan melalui musyawarah bersama yang diikuti seluruh komponen masyarakat. Ikuti aturan main bagaimana cara pengelolaannya, jangan sampai karena tidak cermat menjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten OKI, Makruf CM SIP MM mengatakan, kegiatan musrenbang seperti ini ada dasar hukumnya, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) tentang perencanaan dan pengendalian daerah. Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut wajib melakukan musrenbang ini.

“Setiap program pemerintahan itu sebenarnya berkelajutan, seperti hari ini (kemarin -red) dilakukannya musrenbang sebagai landasan perencanaan pembangunan pada tahun 2020. Artinya, bukan untuk tahun 2019, karena kalau untuk 2019 itu sudah ada dianggarkan, tinggal lagi pelaksanaannya saja,” ungkap Makruf.

Ini sebagai bukti kalau pemerintahan itu berkelajutan, jadi setiap pembangunan itu harus diselesaikan bertahap, bukan sekaligus harus selesai. "Makruf, program membangun OKI dari desa saat ini sudah sampai tahap 75 persen, seperti pembangunan Jalan Sepucuk, hanya yang belum selesai sepenuhnya ialah pengaliran listrik di daerah pesisir," tandasnya.(san)
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.