Caleg Tak Bisa Undurkan Diri, Meski Lulus Tes CPNS
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com-Adanya salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera Kota Prabumulih yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kota Prabumulih tahun 2018 menyisahkan sejumlah persoalan. pasalnya, FDY merupakan calon legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam daftar calon tetap daerah pemilihan Prabumulih 1,Prabumulih Barat, Selatan dan Rambang Kapak Tengah.Menurut Ketua KPU kota Prabumulih, Marjuansyah, S,IP,Berdasarkan regulasi yang ada, caleg yang sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa mengundurkan diri. Kecuali sudah tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Misalnya menjadi terpidana dan salah satu nya meninggal dunia", kata Marjuansyah melalui sambungan telpon, Senin (21/1/19).
Namun dalam kasus ini, Marjuansyah mengaku jika untuk keterwakilan anggota caleg perempuan tidak berpengaruh karena jumlah caleg tidak berubah. Selain itu pihaknya juga sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan yang dibuat pada 25 September lalu.
"Namun surat pengunduran diri tersebut baru diterima pihak KPU Prabumulih sehari setelah dilantik. Yakni 8 Januari 2019 lalu",sambungnya.
Ditambahkannya, kemungkinan Untuk disurat suara nantinya yang ditempuh ada dua opsi, pertama Nama akan dicoret namun dalam kertas suara jumlah caleg tidak berubah yakni, 325. Namun jika ada yang memilih FYD akan dihitung sebagai suara partai.
"Kedua, jika sudah tidak memungkinkan karena surat suara sudah dilakukan pencetakan surat suara maka akan di sebar surat edaran yang menyatakan bahwa FYD bukan lagi sebagai caleg",
Sebagai penyelenggara ,lebih lanjut pihak KPU Prabumulih sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Provinsi dan KPU RI.
"Sekarang sudah ranah KPU RI, terkait keputusan yang akan diambil,untuk masalah CPNS sudah bukan wilayah KPU", bebernya .
Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kota Prabumulih, Hery Mirhan pun membenarkan jika ada salah satu caleg yang diterima sebagai CPNS Prabumulih.mengingat saat pendaftaran kemarin melalui online, tentu saja sulit melakukan pengawasan kepada yang mendaftar.
"Orang bisa mendaftar dimana saja,dan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Prabumulih,
" tegasnya.
Dilanjutkan Hery, saat ini FDY sudah melakukan perlengkapan berkas dan sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta
"Surat pengunduran diri dan diketahui oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera kota Prabumulih sudah dikirim ke BKN", ujarnya.
Ketika disinggung masalah larangan anggota partai politik mengikuti CPNS, dengan gamlang Hery Mirhan mengatakan bahwa larangan tersebut tertuang di berkas surat pernyataan yang diteken untuk persyaratan mengikuti test CPNS.
Dalam surat pernyataan di poin nomor tujuh di surat pernyataan tersebut tertulis bahwa calon tidak pernah di penjara /hukuman, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/ tidak dengan hormat sebagai PNS /Swasta. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS,Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia, dan tidak berkedudukan sebagai anggota /pengurus partai.
"Selanjutnya bola ada di panitia seleksi nasional, yakni BKN di Jakarta", ungkap Hery di ruang kerjanya, Senin (21/1/19).(RED)