Awal 2019 Polisi Bongkar Jaringan Penjahat Besar di Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Dua orang pelaku sindikat terbesar pemalsu bibit buah kelapa sawit yang telah memasarkannya selama dua tahun di wilayah Propinsi Sumatera Selatan di ringkus pihak Satreskrim Polres Banyuasin.
Kedua pelaku yang masuk dalam kasus tindak pidana khusus itu yaitu Dedi K (27) warga Desa lalang Sumbawa Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin dan Indali (43) warga Jalan Serasi, Keluarahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Keduanya diringkus pihak Satreskrim Polres Banyuasin setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku atas penyelidikan yang di lakukan pihaknya dan di dapati kedua pelaku merupakan jaringan spesialis penjual bibit palsu yang telah merugikan masyarkat khususnya di Propinsi Sumatera Selatan.
"Mereka di tangkap di wilayah Kecamatan Sumbawa dengan cara Under Cover Bay. Ini merupakan kajahatan tindak pidana khusus, spesial dan kejahatan ekonomi dan ini kejahatan besar." Kata Kapolres Yudhi saat menggelar Press Rilis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransa dan Kanit Pidsus Ipda Gali serta Kanit Intelkam. Rabu (09/01).
Dari tangan tersangka Dedi K (27) di dapati bibit palsu di dalam kardus berjumlah 11 kotak yang satu kotaknya berisikan 200 biji bibit sawit palsu yang di ketahui di beli dari tangan tersangka Indali (43). Tersangka juga menjualnya secara langsung dan juga melalui media sosial atau secara online.
"Harga asli perbiji bibit sawit mencapai Rp 8000 perbiji. Namun harga bibit palsu yang mereka beli perbijinya hanya 400 rupiah. Jadi keuntungan mereka satu kardus bibit palsu itu mencapai puluhan juta rupiah." Ungkap kapolres Yudhi.
Para pelaku spesialis ini, sudah memasarkan kesejumlah wilayah di Propinsi Sumatera Selatan dan mereka juga akan di jerat hukuman dengan pasal yang berlapis tentang perlindungan konsumen.
"Barang buktinya telah kita amankan Bibit palsu satu kardus di taburi kulit kayu dengan 11 kotak benih unggul padahal palsu serra dua unit HP dan segel Palsu merk salah satu produk bibit sawit." Sambungnya
Kapolres berharap masyarakat harus cerdas dalam membeli bibit sawit dan berhati-hati. Karna ada pembedaannya bibit sawit yang asli dan palsu ketika di celupkan di air.
"Yang asli kalau di celupkan di air ada hologramnya sedangkan yang palsu tidak ada." terang Kapolres Yudhi sambil menunjukkan contoh bibit asli dan palsu.
Selain itu ujar Kapolres Yudhi, Sat Reskrim Polres Banyuasin juga berhasil amankan Puluhan Obat Kuat tanpa izin edar dari tangan tersangka AG (42) warga Sedompo Kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin, dengan modus penjualan Via Online di wilayah Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Kapplres Yudhi, di ketahui dari pengakuan tersangka AG (42) perdagangan obat kuat ilegal itu sudah berlangsung lama oleh tersangka yang pelanggannya juga dari bermacam macam kalangan.
"Petugas tangkap pelaku dengan melakukan Under Cover buy dan berhasil amankan puluhan kotak obat kuat ilegal. Tersangkanya mengaku pelanggan obatnya dari berbagai kalangan dan kemungkinan ada juga oknum pejabat lainnya yang menjadi pelanggannya." Ungkap kapolres Yudhi.
Kapolres juga menjelsakan bahwa tersangka sudah di amankan di Polres Banyuasin dengan Barang Bukti puluhan kotak obat berbagai merk."Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun kurungan,"tegas Yudhi. (Adam)