News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

52 Orang Calon Haji di Banyuasin Mengikuti Manasyik Haji

52 Orang Calon Haji di Banyuasin Mengikuti Manasyik Haji



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Regulasi pemerintah tentang pelaksanaan ibadah Haji tiap tahunnya akan selalu dikaji dan diperbaiki demi meningkatkan kualitas dan kenyamanan para jemaah haji, baik ketika masih di tanah air, maupun ketika di tanah suci Makkah dan Madinah. 

"Hasil evaluasi ibadah Haji dari tahun lalu akan menjadi tolak ukur untuk pelayanan ibadah Haji ditahun selanjutnya," kata Kepala Kantor Kemenag Banyuasin H. M. Arkan Nurwahiddin yang di dampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Urmah H. Salni Fajar, dihadapan 52 orang peserta calon haji saat menyampaikam materi manasik haji mandiri di Masjid Nurul Ikhwan. Selasa (15/01).

Dikatakan H. M. Arkan bahwa sebelum pelaksanaan dan keberangkatan ibadah Haji, diwajibkan kepada seluruh jamah untuk mengikuti manasik Haji. "Manasik Haji ini sangat penting, mengingat pelaksanaan, tata cara, dan teknisnya ada aturan dan tuntunannya yang telah ditentukan," katanya.

Untuk itu, Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) kantor Kementerian Agama Banyuasin  menyelenggarakan Manasik Haji, kepada seluruh calon jamaah Haji kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan 2 hari berturut-turut pada Selasa dan Rabu di Masjid Nurul Ikhwan.

Dalam Kebijakan pemerintah jelas H. M. Arkan, tertuang dalam undang-undang, Keputusan Presiden RI, keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dan peraturan Menteri Agama diantaranya adalah: Keputusan Presiden RI nomor 21 tahun 2016 tentang penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun1437H/2016 M. 

Selanjutnya keputusan Dirjen PHU No: D/157/2016 tentang pedoman pelaksanaan bimbingan manasik Haji oleh kantor Kementerian Agama kabupaten/kota/KUA kecamatan. Keputusan Dirjen PHU No: D/158/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M. 

"Dan keputusan Dirjen PHU No: D/172/2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan anggaran pelaksanaan operasional haji dan umroh. Keputusan Menteri Agama RI nomor 210 tahun2016 tentang penetapan kuota ibadah Haji 1437H/2016 M," ujar dia.

H. M. Arkan Nurwahiddin juga mengatakan bahwa manasik haji mandiri ini perlu yang tujuan utamanya adalah berguna untuk kepahaman tata cara beribadah kepada Allah SWT di tanah suci Mekkah. "Dengan membekali diri ilmu Ibadah haji, juga haruslah mempersiapkan pisik prima dan menjaga kesehatan dan jelang keberangkatan nanti jama'ah akan ada pemanggilan guna pelunasan oleh BPIH," kata dia.

Sejauh ini ujar Arkan, Pemerintah telah memeberikan pasilitas terkait tanggung jawabnya mulai dari awal keberangkatan, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan, penginapan saat berada ditanah Suci Mekkah hingga pulang ketanah air. 

Pemerintah Daerah juga melaksanakan manasik Haji sebanyak 10 kali, sebanyak 2 kali manasik Kabupaten dan sebanyak 8 kali manasik haji tingkat Kecamatan. Bekal ilmu manasik ini bekal dipergunakan berIbadah haji jangka cukup lama dibandingkan mengerjakan Ibadah umrah cuma 10 hari. "Dananyapun besar “selama 40 hari di tanah suci Mekkah,” beber dia.

Dikatakan H. M Arkan bahwa Pemerintah juga memberikan uang sebesar 1500 real dikalkulasiakan rupiah sekitar Rp.4,5 juta perorang. Uang tersebut untuk keperluan terkait permasalahan pengerjaan haji/ ataupun bisa juga dipergunakan untuk membayar Dam menebus kesalahan ringan  pelaksanaan ibadah haji. "Disana tujuan Ibadah bukan belanja,” Ucap M. Arkan mengingatkan jama'ah. 

H. M. Arkan juga mengingatkan masyarakat agar jangan tertipu oleh penawaran jasa Biro perjalanan Umra murah cuma biaya 15 Jutaan. "Penjelasan ini agar dapat dimengerti jangan ada su'uzon transparansi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bahwa untuk mencukupi satu jama'ah telah di subsidi oleh pemerintah demi kelancaran dalam perjalanan haji ditanah suci Mekkah," tutupnya.

Sementara itu, Kasi PHU H. Salni Fajar  mengatakan bahwa penyenggaraan jama'ah Manasik Haji Mandiri ini dapat dberjalan dengan baik yang dikoordinatori oleh Ustadz Abdul Hakim. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.