News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Dugaan Pungli, Ini Jawaban Kepala SMA Negeri 1 Lawang Wetan Muba

Terkait Dugaan Pungli, Ini Jawaban Kepala SMA Negeri 1 Lawang Wetan Muba

MUBA, KabaRakyatsumsel.com- Menindak lanjuti Berita sebelumnya yang berjudul SMAN 1 LAWANG WETAN PUNGUT BIAYA UJIAN.


Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Lawang Wetan Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasi (Kab Muba) Diduga Melakukan Pungutan Liar Kepada Siswa Sebesar Rp.1.200.000,-dengan dali Untuk pembelian laptop kepentingan Ujian siswa tahun 2018 dan dibenarkan oleh kepala sekolah.


Hal itu diungkapkan salah satu wali Siswa Berinisial D.S.mengungkapkan kepada wartawan media ini sabtu (13-10-2018) bahwa pungutan uang tersebut guna untuk kepentingan ujian siswa sebesar Rp.1.200.000,-bagi kelas XII tapi kalau dana tersebut kurang maka pihak sekolah akan meminta juga kepada kelas.X dan kelas XI


Anehnya lagi para siswa dibuat tiga pilihan yaitu.

1) Siswa mengumpulkan uang sebesar Rp.200 ribu namun harus membawa laptop sendiri

2) Siswa Bayar Rp.1.200.000,- Tapi Ujiannya disekolah menengah pertama Negeri 6 (SMPN 6) Unggul sekayu.

3) siswa bayar Rp.1.200.000,-mengikuti Ujian disekolah SMAN 1 Lawang wetan itu sendiri tapi laptop menjadi milik sekolah Tersebut

.

4.kalau siswa tidak mengumpulkan uang maka siswa tidak dapat ikut ujian.jelas D.S.


Menurut Subagiok salah seorang toko pemuda senin (15-10-2018) mengatakan Hal tersebut betentangan dengan aturan yang ada dan ini bertentangan dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 1 ayat 4 dan 5 yang berbunyi.


Pasal 4 .pungutan pendidikan ,yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua / walinya yang bersipat wajib,mengikat,serta jumkah dan jangka waktu pemungutan ditentukannya.


Pasal 5. Sumbangan pendidikan,yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang / barang/ jasa oleh peserta didik,orang tua/ walinya baik perseorangan maupun bersama sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela,dan tidak mengikat satuan pendidikan.ungkapnya.


Menindak lanjuti berita sebelumnya Kepala Sekolah SMAN 1 Lawang Wetan Dr.Sentosa.M,Si.Saat dikomfirmasi diruang kerjanya kamis (18/10/2018) sekitar pukul 09,30 wib membenarkan adanya pungutan tersebut berdasatkan hasil musyawara walid murid bersama komite dan pihak sekolah.


Memang benar adanya pungutan tersebut namun itu berdasarkan hasil rapat dan pada saat rapat komite bersama orang tua siswa dan pada rapat tersebut tidak ada pihak wali atau orang tua siswa yang menyampaikan keberatannya.


Dan juga sampai saat ini kami juga belum menerima uang dari wali murid


Karena selama ini kita numpang ditempat lain.tidak mungkin kita menumpang terus.


Dan juga disekolah kita ini belum ada pasilitas untuk ujian nasional yang berbasis komputer (UNBK)


Kalau dana bos itu tidak bole digunakan untuk pembelian laptop saya takut nanti disalahkan.(rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.