Mangun Jaya Kayuagung Termasuk Zona Merah
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil melakukan penggerebekan terhadap diduga pengedar narkoba, Hairuddin (58) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayuagung, Rabu (24/10/2018).Lokasi penggerebakan tadi, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI H Ahmad SSos menyebutkan, di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayuagung OKI, sebagai zona merah. Sehingga, dilokasi tersebut selalu dilakukan pengawasan terhadap jaringan narkoba.
"Penangkapan ini atas informasi masyarakat yang sudah resah siang dan malam sehingga meresahkan," kata Ahmad seraya menyebutkan barang bukti yang diamankan 4 kantong kecil harga Rp 100 ribu, seberat 0,7 gram. Dan uang tunai ringgit Malaysia sebanyak empat lembar.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu juga diamankan 5 buah korek gas, dompet, 3 unit handphone, dan wadah minuman kecil sebagai wadah penyimpanan alat hisap. "Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Dan narkoba tersebut dari rekannya yang kini sudah melarikan diri," tutur Ahmad.
Kepala BNNK OKI, menghimbau kepada masyarakat agar jauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencoba, karena bisa merugikan diri sendiri dan keluarga serta sekelilingnya. "Kita menghimbau seluruh masyarakat agar perhatikan anak-anaknya jangan sampai termasuk menyalaguna narkoba jenis apapun," himbau Ahmad didampingi Kasi Pencegahan dan Pembinaan BNNK, H Zakaria SSos MSi.
Ketika ditanya selain Mangun Jaya, apakah ada target lain yang akan dikembangkan terkait bandar dan pengedar narkoba di OKI. "Nanti, pasti ada di lokasi dan tempat berbeda," singkat Zakaria, selagi ada upaya pencegahan akan kita lakukan pencegahan dan bimbingan betapa bahaya narkoba.
Sementara itu, tersangka Hairuddin (58) mengakui, bahwa narkoba itu miliknya. "Hasil penjualan narkoba cukup untuk saya beli rokok dan bisa makai narkoba," akuinya yang menyebutkan kini dirinya punya 6 anak dan 16 cucung. (Sanfriawan)