Kurang Lebih Buron Dua Bulan, Tersangka Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Sungsang
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- BURON tersangka kasus pencurian Inisial AU Bin Kile (21) warga lorong kesukaan RT.35 RW. 03 Palembang, berhasil diamanakan Polsek Sungsang. Senin (09/10) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersangka langsung di pimpin Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat, SH di Desa Sungsang I. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan sebilah sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada, Selasa, 21 Agustus 2018 sekira jam 12. 05 WIB, dengan korbannya H. M.Herman Saleh Bin M.Saleh (Alm) warga lorong kesukaan Bukit II, RT. 35 RW. 03 Palembang.
Pencurian itu diwarung milik korban jalan Tanjung Api-api Parit 7 Desa Muara Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Dengan cara pelaku masuk dengan memanjat dinding warung yang terbuat dari kalsiboad kemudian masuk kedalam warung.
"Lalu pelaku mengambil uang yang ada didalam dompet, jam tangan, rokok, HP merk Samsung grand 2. Dan kejadian tersebut telah terjadi 7 kali sejak bulan Juni hingga sekarang," kata Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat, SH. Selasa (09/10).
Akibat kejadian tersebut jelas Kapolsek, korban mengalami kerugian uang sekitar Rp. 18.000.000, jam tangan, rokok, dan HP merk Samsung grand 2. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, diperoleh pengakuan dari tersangka inisial AU bahwa pernah melakukan pencurian di rumah Sdr. Bahar di Desa Muara Sungsang Kecamatan Banyuasin.II Kabupaten Banyuasin," ujar dia.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) telah di amanakan di Mapolsek Sungsang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi korban pencurian," tandas dia. (Adam)