Kas Di DPPKD Banyuasin Kosong Diduga Keterlambatan Pihak Dari TAPD Dan DPRD
BANYUASIN,KabaRakyatsumsel.com -- Belum berjalannya kegiatan yang sudah terprogram baik di OPD, Setda Pemkab dan Setwan Banyuasin harus tertunda, kalaupun telah berjalan itupun tidak dapat dibayarkan.
Pasalnya kas anggaran yang ada di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banyuasin tidak dapat dicairkan, lantaran diduga terjadi kekosongan.
“Ya, saya dapat informasi, ada sebagian OPD mengeluhkan karena kas anggaran di DPPKAD Banyuasin kosong. Jadi, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,”ujar Salim, tokoh Pemuda Banyuasin, saat dibincangi pewarta ini. Selasa (23/10).
Dia menyakini kekosongan kas anggaran tersebut imbas dari keterlambatan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Banyuasin, dalam mengajukan anggaran ke Gubernur Sumsel.
Seperti diketahui ujar Salim, APBD-P Banyuasin 2018 disetujui oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Banyuasin yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan Bupati Banyuasin H Askolani, pada 27 September 2018 lalu.
“Seharusnya APBD Perubahan 2018 dibahas semasa Bupati Supriono, tapi dilimpahkan kepada Bupati Askolani yang akan dilantik sewaktu itu,”beber Salim seraya menduga pembahasan anggaran sangat rawan dengan kepentingan.
Terpisah Bupati Banyuasin H Askolani melalui Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim menangapi hal tersebut mengatakan, untuk persetujuan anggaran perubahan memang sekarang masih dievaluasi oleh Gubernur Sumsel.
"Mudah-mudahan segera tuntas,”katanya. Erwin membantah ada isu keterlambatan dalam pengajuan anggaran perubahan, karena indikasi adanya kepentingan para anggota dewan sehingga pembahasan dilakukan usai Bupati H Askolani dilantik.
Menurut Erwin, dari sisi penganggaran TAPD dan DPRD Banyuasin sendiri sudah disahkan bersama. “Jadi tidak ada masalah dan tinggal menunggu waktu saja,”jelas dia. (Adam)