Kadiskominfo Banyuasin Kenalkan Era Keterbukaan Informasi Publik
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com— Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.
Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda. Menyadari hal tersebut, sudah banyak kelompok yang secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial.
Pemerintah juga terus berupaya untuk mengurangi penyebaran hoax atau berita palsu dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif.
Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA mengatakan, internet telah membuat informasi berkembang lebih jauh. Dalam hitungan jam, satu topik bisa berkembang lebih luas.
“Misalnya saja berita Hoax, Hate Speech, Bullying, Intolerance, Pornografi, Penipuan, Pengancaman, dan lain-lain telah berkembang sangat jauh. Dalam hitungan jam, berapa hari, berita berkembang luas, bahkan ada yang menjadi hoaks. Masuk ke ranah-ranah lain, seperti untuk penyadapan dan lain-lain,” ujar Erwin dalam acara “Literasi penanganan Konten Negatif Pada era Keterbukaan Informasi Publik” yang digagas Biro PID DivHumas Polri Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Rabu (26/09/2018).
“Hoaks tersebut sangat viral, padahal tidak ada hubungannya. Baru hitungan hari saja sudah berubah. Padahal, hal tersebut tidak benar,” ujar Erwin.
Lalu, bagaimana meminimalisir berita hoax yang bertebaran saat ini?
Melihat kondisi sekarang ini ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan “Mulai dari menyediakan pusat informasi publik yang terintegrasi, memperbanyak konten positif, memperbanyak kanal informasi yang selalu Update Hingga penegakan Hukum,” ujar Pria kelahiran OKI Sumatera Selatan ini.
Perlu diketahui, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,26 juta dari total populasi penduduk Indonesia 262 Juta jiwa “Setara 54,68% dan mayoritas pengguna berumur 13 – 18 Tahun,” katanya.
Menyebarnya hoax atau berita palsu di internet sebenarnya bukan problema yang hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, Amerika Serikat sekalipun mengalami masalah serius terkait penyebaran hoax di media sosial, terutama Facebook dan Twitter.
Erwin Ibrahim mempunyai cara Jitu Mengenali Hoax yang bisa dijadikan Pelajaran Yaitu:
1. Periksa alamat URL atau Website apakah Kredible atau tidak
2. Periksa halaman tentang situs website yang menampilkan informasi tersebut
3. Periksa ada kalimat yang menyuruh pembaca membagikan pesan tersebut
4. Cross check cari di Google tema berita spesifik yang ingin di cek
5. Cek kebenaran Gambarnya di Google Image.
Sementara itu, Ajakan Memerangi Konten Negatif Juga disampaikan Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, MSi dari Humas Mabes Polri
Ujaran kebencian dan hoaks, menurut Sulistyo, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai sarana pengalihan informasi. Sehingga harus menjadi atensi tersendiri, khususnya dalam pengembangan era reformasi birokrasi dan era keterbukaan informasi publik Polri. Apalagi bagian humas yang memegang peranan sangat penting dan strategis dalam komunikasi publik.
“Diharapkan selalu pejabat PID di lingkungan Polri, khususnya jajaran Polda Sumsel, dapat bersama sama mencegah berita yang mengandung unsur ujaran kebencian dan hoaks,” ujar Sulistyo.
Sulistyo menjelaskan, informasi yang berisi ujaran kebencian dan hoaks tujuannya tak lain untuk memecah belah masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Dalam situasi seperti ini, kebutuhan akan informasi publik akan semakin meningkat, kita harus pandai memilah semua jenis informasi,” Tuturnya.
Sulistyo juga mengatakan, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk memahami informasi-informasi apa saja yang harus disiapkan serta merta atau yang berkala.
“Jadi tidak semua informasi itu bisa diakses, ada ketentuan-ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutupnya.
Giat Diskusi ini dihadiri Kapolda Sumsel diwakili Kombes Pol Slamat Widodo dari Humas Polda Sumsel, dan jajaran pejabat Polda Sumsel. Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim dan Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Drs M Zaky Shahab tampil sebagai narasumber.
Sebagai Perwakilan dari Kapolda Sumsel Slamat Widodo menuturkan, dalam merespon kebutuhan informasi, ada informasi yang tidak bisa diungkapkan ke publik yakni apabila membahayakan pertahanan dan ketahanan negara.
“Dengan diadakannya kegiatan ini, maka diharapkan bisa berperan aktif dalam memberikan iklim yang positif pada masyarakat,” Tegasnya. (Adam/rell)