Kabar Baik, Pemerintah Berikan Asuransi Kepada Petani
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Masyarakat petani di Kabupaten Banyuasin mulai ramai-ramai membuat kartu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Senin (21/10). di Korlap Dinas Pertanian diwilayah Kabupaten Banyuasin.
AUTP atau asuransi petani tersebut mendapat sambutan baik dari kalangan petani. Karena bagi petani Padi dengan adanya asuransi tersebut dapat menjamin kelangsungan hidup.
Ali Muchtar salah satu petani padi di Gapoktan Rangga Sentosa Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa mengatakan, sangat senang karena petani mulai mendapat jaminan oleh pemerintah.
Dia menyebutkan, Kalau dulu petani masih mengadu nasib alias kalau gagal panen ya pasrah dengan takdir. "Taqdir sekarang berkata lain, apabila petani gagal panen maka kembali pemerintah yang ganti dari Asuransi pemerintah," Ujar Ali Muchtar.
Hal senada dikatakan oleh Asnen salah satu petani padi di Desa Daya Utama, dirinya pernah mendapatkan Rp 6000.000 rupiah ketika padi yang ia tanam tahun 2017 lalu gagal panen akibat diserang hama tikus.
"Alhamdulillah, setelah kami ikut asuransi petani, uang modal bercocok tanam pun akhirnya kembali lagi seperti semula," Ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian Banyuasin melalui Kabid Sarplas, Tunjang SP mengatakan, dari informasi yang diperoleh dari anak buahnya bahwa masyarakat kabupaten Banyuasin yang sudah ikur asuransi untuk musim tanam Agustus September (ASep) sudah memenuhi kuota yang diinginkan oleh dinas pertanian tanaman pangan propinsi Sumsel yakni 5000 peserta.
"Target peserta asuransi petani pada musim tanam 'Asep' sudah cukup, sementara target selanjutnya ialah musim tanam Oktober Maret (Okmar), yang baru dibuka belakangan ini," Ujar Tunjang.
Tunjang mengatakan, untuk pendaftaran sendiri, silahkan para petani bertanya kepada PPL di desanya masing-masing. Nanti oleh PPL akan di beri penjelasan sesuai dengan syarat dan ketentuan asuransi PT Jasindo.
"Yang mengelola keuangan itu PT Jasindo yang berkantor di Palembang, akan tetapi jangan khawatir di setiap desa kan ada penyluh pertanian, maka mendaftar dulu dengan mereka di sana," kata dia.
Syatar pendaftaran, patani wajib membayar premi sebesar Rp 36 ribu per Hektare. Dan maksimal hanya 2 Hektare yang wajib di ikutkan asuransi petani. Asuransi Petani ini jelas dia, hanya berlaku satu kali musim tanam. "Jadi petani hanya membayar premi 1 kali dalam 1 musim. Dan akan berakhir dan dimulai kembali pada musim tanam berikutnya," kata dia.
Adapun kategori klaim yang bisa ditanggung pihak asuransi adalah Kategori serangan hama penyakit, banjir, kekeringan dan lainnya. "Ikutlah asuransi tani ini, untuk menjamin hidup petani," tandas dia. (Adam)