News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Emi Sumitra : Talang Buluh Menyimpan Segudang Masalah

Emi Sumitra : Talang Buluh Menyimpan Segudang Masalah



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- POLEMIK masalah pembangunan Pusdiklat yang berada di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan terlihat pembangunan Pusdiklat tersebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa. 
Hal ini membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya, ada apa dibalik Pusdiklat tersebut. Ada yang menilai dugaan penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu baik masalah Izin  IMB, kemudian Substansi masalah dasar kepemilikan lahan tidak ada dan sejauh ini belum terdaftar di Agraria Kabupaten Banyuasin.

Yang menjadi pertanyaan, katanya DPRD Banyuasin akan segerah membentuk Pansus terkait dengan permasalahan tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Ada apa dibalik semua ini??. 

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP dari fraksi PDIP menyambut baik bila keinginan anggota Dewan ingin bentuk Pansus terkait polemik Pusdiklat, hanya saja kata Sukardi, anggota Dewan belum mengajukan usulan.

“Kita terima apa keinginan anggota bila ingin bentuk pansus, namun hingga kini belum ada satupun anggota Dewan yang mengajukan usulan pembentukan Pansus, paling tidak ada 4 orang anggota Dewan atau 3 fraksi untuk mengajukan usulan di Paripurna, kita selaku pimpinan siap menerima usulan anggota, itu masalahnya.” Jelas dia. Kamis (04/10).

Lain halnya Heriyadi Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Fraksi PAN yang berbeda pandangan terkait pembangunan Pusdiklat, dirinya mengatakan bahwa pansus itu harus sesuai mekanisme yang ada dan tidak serta merta langsung memutuskan untuk bentuk pansus.

“DPR kan lembaga politik kalau satu ngomong bentuk Pansus anggota yang lain tidak setuju maka tidak jadi, fraksi PAN sendiri punya pandangan lain, tidak harus ribet ngurus itu, kan ada Gubernur, kemudian persetujuan Pusat baru bisa, dasarnya kan jelas, harus berdasarkan mekanisme.” kata dia.

Bupati Banyuasin H. Askolani melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim, menerangkan bahwa mekanisme pembangunan Pusdiklat sudah jelas aturannya, dari tahapan IMB serta batas wilayah. Kalau kita mau meributkan Pusdiklat, kenapa Opi Mall yang ada di Jakabaring dulu tidak diributkan masalah IMB nya yang masuk ke Kota Palembang. 

"Karena nilainya sangat besar di bandingkan IMB Pusdiklat di Desa Talang Bulu, hanya saja kalau IMB nya Pusdiklat baru sebatas IMB.Dan kalau di kemudian hari membangun tempat ibadah yang tidak sesuai perjanjian maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas. “Kata dia. 

Sementara Emi Sumitra anggota DPRD Banyuasin dari fraksi PKB yang dari awal mempersoalkan pembangunan Pusdiklat ini serta segera akan bentuk Pansus menyayangkan sikap beberapa anggota dewan yang lain yang tidak peduli dengan permasalahan tersebut.

“Kalau saya tetap pada rencana awal,tapi sangat disesalkan sikap kawan-kawan DPR yang acuh dan terkesan tak perduli terhadap pembangunan Pusdiklat” Sesal Emi melalui pesan WhatsAAp (WA) nya. Jum"at (06/10).

Menurut Emi Sumitra bahwa tidak di bentuknya Pansus untuk polemik Pembangunan Pusdiklat, kewenangan ada di pimpinan DPRD Banyuasin dan Fraksi.". Yang pastii terkait masalah pembangunan Pusdiklat tersebut sampai saat ini DPRD Banyuasin belum siap bentuk Pansus," jelas Emi.

Terkait masalah pembangunan Opi Mall yang menurut informasi yang beredar bahwa pada waktu itu wilayahnya masuk Banyuasin tapi malah Palembang yang mengeluarkan IMB, menurut Emi hal itu pernah diributkan makanya sekarang Opi Mall mengurus ulang ijin nya ke Banyuasin dan sudah masuk ke Banyuasin dan tercatat di APBD Banyuasin.

Dasar kita meributkan Opi Mall itu terang Emi, berdasarkan PP 23 tahun 1988. Jadi pemerintah Banyuasin jangan kura - kura dalam perahu dan pinpinbo. Saya harap Kominfo dalam hal ini jangan terlalu banyak bicara lah jika tidak mengerti duduk persoalannya.

"Kini terkesan makin kelihatan kredebilitasnya dan kapabilitas nya, .plin plan masih belum hilang di ingatan kita. Pertama ngotot wilayah Banyuasin beberapa hari kemudian ngomong baru 2 bulan ini masuk Palembang," cetus Emi.

Dikatakan Emi, kenapa sekarang bilang Opi Mall tidak diributkan??. Makin kelihatan ketidak mengertian nya akan substansi masalah yamg terjadi. "Memang benar mekanisme Pansus harus diusulkan oleh 5 sampe 7 anggota Dewan yang berbeda fraksi diparipurna, oleh karena itu sangat sulit sekali terbentuknya pansus saat ini," tutur Emi.

Selain dari kurang nya perhatian terhadap permasalahan yang ada kesibukan DPRD dalam melaksanakan program kerja yang sudah terjadwal di rencana kerja mempengaruhi situasi dan kondisi di internal DPRD Banyuasin. 

Semoga dalam hal ini pihak - pihak yang terkait cepat mengambil tindakan terutama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Berdasarkan data yang kami punya surat tanah yang dijadikan dasar untuk IMB hanya 10 sampr 11 Hektare. Suratnya pun berfariasi ada yang sertifikat, ada notaris dan ada SPH. "Artinya pajak BPHTB tidak masuk di kas daerah Banyuasin dalam bahasa lain BOCOR," tegas Emi.

Dalam hal ini berarti ada kerugian negara dalam proses pemberian ijin Pusdiklat. Masalah ini saya sudah konfirmasi sendiri dengan BPN/Agraria Banyuasin bahwa semenjak tahun 2015 ada surat edaran dari Gubernur Sumatera Selatan yang isi nya menegaskan dalam penerbitan sertifikat harus berdasarkan peta PP 23 tahun 1988. 

Lebih dari itu lanjut Emi, saat ini Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tidak muncul peta wilayah nya di Agraria Pusat, karena masuk dalam peta wilayah Kota Madya Palembang. Kami harap semua pihak untuk sama - sama memahami substansi masalah.

Yang saya soroti jelas Emi, yaitu pemberian ijin yang tidak prosedural dan diduga ada kebocoran kas daerah yang menimbulkan kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang yang biasanya tidak terlepas dari unsur suap dan gratifikasi. 

Saya selaku anggota DPRD Banyuasin tegas Emi, punya kewajiban untuk melindungi setiap hak warga termasuk warga Desa Talang Buluh yang berdasarkan pemberitaan menolak untuk masuk Kota Palembang.

"Artinya Talang Buluh memang menyimpan segudang masalah dan seyogyanya DPRD Banyuasin harus membentuk pansus karena jika dibiarkan sama saja menyimpan bara dalam sekam," tandas Emi. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.