Terkait Pembahasan APBD - P di Hotel Palembang, Sekwan Angkat Bicara
BANYUSIN, KabaRakyatsumsel.com -- Sekretaris DPRD Banyuasin (Sekwan) akhirnya angkat bicara terkait para anggota DPRD Banyuasin yang melakukan pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2018 bertempat di dua hotel Kota Palembang. Dia menyebutkan, jika kegiatan anggota dewan tersebut bukan atas undangan dari Sekrerariat DPRD Banyuasin.
Itu dibuktikan dengan surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan Komisi-Komisi, bahwa sesuai undangan pembahasan APBD-P 2018 tersebut diadakan di Gedung DPRD Banyuasin, Sabtu (22/9).
Hal itu dikatakan Dr Konar Zuber, Sekwan Banyuasin, bahwa pihaknya tidak memfasilitasi ataupun merekomendasikan di tempat lain selain yang tertera dalam undangan yang ditandatangan Ketua DPRD, secara de facto yiridisnya yang autentik dan akuntable.
“Saya selaku Sekwan tidak memfasilitasi dan tidak merekomendasikan rapat di hotel, selain diadakan di gedung DPRD Banyuasin,” katanya.
Jadi, sekali lagi dirinya mengungkapkan jika pertemuan para anggota tersebut di luar dari agenda yang disetujui Ketua DPRD Banyuasin, dan juga bukan resmi dari Sekretariat Dewan.
“Mungkin saja mereka sudah rapat di gedung, mereka kongkow ke Palembang. Itu urusan pribadi para anggota dewan, di luar jadwal yang ditentukan kami,” jelasnya.
Tapi pernyataan yang disampaikan Sekwan tersebut, dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III, Endang Sari. Menurut Endang, pembahasan APBD-P yang dilakukan para anggota dewan bersama mitra di Hotel Palembang memang atas undangan dari Sekretariat DPRD.
“Siapa bilang pembahasan APBD yang digelar di Hotel Palembang itu tidak resmi. Jelas itu resmi dan dibiayai oleh Sekretariat DPRD Banyuasin. Tidak mungkin rapat itu biaya pribadi anggota dewan, sebab itu sudah diagendakan,” katanya singkat. (Adam)