Penyebaran Berita Hoax Membuat Perpecahan Kita
KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel.com-Gelar pasukan Ops Mantap Brata Musi-2018 melalui apel gelar pasukan dihalaman Pemda OKI, dalam rangka persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg), Rabu (19/9/2018). Sekaligus mengantisifasi berita bohong, Hoax oleh Jajaran Polres OKI.Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham P SH mengatakan, gelar pasukan ini guna persiapan pengamanan untuk pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legeslatif yang akan dilaksanakan 2019 mendatang.
Dijelaskan Kapolres, kenapa jauh hari disiapkan, karena mengingat contoh pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumsel dan Bupati OKI, di wilayah OKI, perhelatan yang berlangsung tak ada kendala, aman dan kondusif. Disini lain, pemerintah juga mengantisifasi terjadi penyebaran berita bohong, Hoax melalui internet dan dunia maya,
"Harapan untuk Pileg dan Pilpres di OKI juga aman," kata Kapolres OKI AKBP Ade juga didampingi Sekda OKI H Husin SPd MM dan Ketua KPU OKI Dedi Irawan.
Ditekan Kapolres diminta kepada elit politik, karena ini banyak orang-orang yang akan bertarung di pileg jangan sampai menyebarkan berita-berita yang bohong, HOAX, berita penyebaran kebencian, dan lainnya yang membuat perpecahan.
"Begitu juga masyarakat jangan cepat percaya berita yang disampaikan, ditela`ah dan dicermati kebenarannya. Jangan sampai kita menjadi korban perpecahan," tegas AKBP Ade yang berharap pileg dan pilpres tetap aman di OKI dan sekitarnya.
Disinggung terkait berita hoax, AKBP Ade menuturkan, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif dalam arti hukum yang berlaku. "Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," jelasnya panjang lebar juga Undang-undang No 40.Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. "Sanksi hukuman, pindana penjara selama enam rahun dan/ atau denda Rp 1 miliar," ujarnya yang meminta jangan melakukan kesalahan tanpa mendasar.
Ditambahkan Sekda OKI H Husin SPd MM penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. "Ujaran kebencian meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
"Pemerintah berharap jangan sampai masyarakat tersandung Undang-undang ITE, karena sangat merugikan," tegas Husni karena berita bohong bisa membuat kita perpecahan. (Sanfriawan)