News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelantikan Pj Kades Lalang Oleh Camat Sembawa Menuai Polemik

Pelantikan Pj Kades Lalang Oleh Camat Sembawa Menuai Polemik

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Diabaikanya Surat dari BPD Desa Lalang Sembawa terkait penunjukan Pj Kepala Desa ternyata menyita perhatian publik bahkan hari ini jumat (14/09) Camat Sembawa Atas Nama Bupati melantik Pj Kepala Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Banyuasin Sumsel.

Tentu saja hal ini membuat beberapa tokoh di Banyuasin angkat bicara terkait dengan hal tersebut salah satu nya adalah Saryanto Tokoh Pemuda Banyuasin yang juga Bacaleg dari Partai Demokrat. Dia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Banyuasin  Komisi 1 bidang Pemerintahan untuk memanggil Camat dan Kadis PMD terkait hal ini. 

Menurut Saryanto semua aspirasi dari bawahlah yang bisa membuat negara ini aman dan damai serta pemerintahan bisa berjalan kondusif, tetapi tindakan Pemkab Banyuasin yang di duga telah mengabaikan usulan BPD Desa Lalang Sembawa bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah. 

"Mengingat BPD adalah Wakil dari Masyarakat, dan saya minta permasalahan ini bawa ke Dewan Perwakilan Daerah Banyuasin dimana komisi 1 yang membidanginya, karena kalau tidak di bawa ke dewan, hal seperti ini di khawatirkan akan terus terjadi," kata dia.

Bukan hanya di Kecamatan
Sembawa lamjut dia, tapi juga bisa terjadi di Kecamatan lainnya. Dan saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPD Lalang Sembawa, dengan melakukan aksi menuntut dan mempertanyakan aspirasi mereka yang tidak di gubris atau di dengar pihak kecamatan.

"Dan ini juga membuka mata para pejabat di Banyuasin bahwa banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten ini, tentu saja ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten, agar semua kegiatan dan program di Banyuasin ini berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku" tegas dia.

Sementara Darsan dari GP-MBM menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa sudah jelas mengatakan Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Selain itu kata dia,  BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. "Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa," ujar dia.

Dia menambahkan, jika memang aspirasi ini berasal dari akar rumput seharusnya Pemkab Banyuasin harus mengakomodir dan memenuhi keinginan warga sembawa" ujar dia saat di bincangi media ini. jumat (14/09).

Untuk diketahui dimana sebelumnya Kamis (13/09) Sekcam Sembawa Erman Taufik telah mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan prosedur kalau pengangkatan Pj Kades Lalang sesuai dengan yang di ajukan camat dan ini sudah yang terbaik.

Terkait maslah tersebut, Kepala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama saat dikonfirmasi hal ini Via Whatsapp Jumat (14/09) belum ada jawaban. (Adam).
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.