Pelaku Curanmor Dibekuk Aparat
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com --- Pristian (21) Warga asal desa Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih barat ditangkap Satgas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumulih Barat akibat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di areal parkiran taman wonosari, Kecamatan Prabumulih utara.Sempat menghilang dan menjadi target operasi Polisi selama satu tahun lebih, Pristian akhirnya berhasil diringkus saat tengah santai dikediamanya, Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Tanpa ada perlawanan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih barat untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kapolsek Barat AKP Mursal Mahdi SE mengatakan, Tersangka Pristian (21) ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik Almison (49) warga Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan pada Kamis, 13 April 2017 lalu.
Dikatakan Mursal, Ungkap kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang kerumahnya di desa Gunung Kemala. Menindaklanjuti Laporan tersebut, petugas langsung berangkat menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya.
"Tersangka sempat menghilang selama 1 tahun lebih, namun hari ini kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. Tanpa menunggu, kita langsung melakukan penangkapan. Saat ini barang bukti kejahatan yang berhasil kita amankan berupa sepeda motor korban merk Honda Beat BG 2718 CK warna biru," Ujarnya.
Masih kata Mursal, Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut guna mengetahui adakah tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara pelaku masih mendekam ditahanan Polsek Prabumulih Barat.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat ulahnya Pelaku diancam atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya