Keabsahan Paripurna RAPBD-P 2018 Diragukan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Sejumlah anggota dewan Kabupaten Banyuasin meragukan keabsahan paripurna Pembahasan RAPBD-P tahun 2018 yang saat tengah dibahas dalam gedung DPRD Banyuasin, Kamis (27/09).
Rapat kali ini dengan agenda hasil pembahasan Komisi-Komisi kepada Banggar DPRD dan di ruang rapat Serbaguna. Dilanjutkan hasil pembahasan komisi-komisi penandantangan keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama dan Sambutan Bupati Banyuasin.
Soalnya rapat paripurna sekarang merupakan prodak dari hasil pembahasan KUA-PPAS ABPD-P tahun 2018 yang dilaksanakan di Kamar Hotel Palembang. Karena Sekwan Banyuasin Dr Konar Zuber menyebutkan rapat tersebut tidak resmi bukan difasilitasi oleh Sekretariat Dewan Banyuasin.
Menangapi itu Suistiqlal Effendi anggota Fraksi Partai Golkar Banyuasin mengatakan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini merupakan tindaklanjut dari rapat yang dilakukan para anggota dewan di Hotel Palembang. "Jadi, rapat pembahasan RAPBD-P di Kota Palembang menurut saya itu sah dan resmi dan tidak ada masalah dengan aturan,"katanya.
Alasan dia, pihak melakukan rapat diluar pada saat hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur kerja. "Jadi boleh -boleh saja rapat diluar Banyuasin,"katanya.
Berbeda dengan tanggapan anggota dewan lainnya menegaskan jika rapat paripurna yang dilakukan para anggota dewan sekarang cacat hukum.
"Katonyo pembahasan RAPBD-P dihotel Palembang tidak resmi. Artinya cacat hukum kalo kemarin tidak resmi,"timpal anggota dewan lain yang namanya minta dirahasiakan.
Bagi anggota dewan yang setuju dengan rapat paripurna tersebut dinilai telah melanggar kode etik dengan berpedoman dari rapat Banmus beberapa waktu lalu."Disitu dijelaskan hasil rapat Banmus pembahasan APBD-P harus dilakukan di Gedung DPRD Banyuasin,"bebernya.
Sementara Ketua BK DPRD Kabupaten Banyuasin Ahmad Nurholis mengatakan memang aturan rapat yang dibuat Ketua DPRD Banyuasin dilakukan di Komisi-Komisi DPRD Banyuasin. Hanya saja rapat yang dilakukan dalam rangka kroscek bahan yang diperlukan dan dikerjar waktu harus diselesaikan dalam waktu yang singkat.
"Seharusnya di komisi-komisi tidak melakukan rapat disitu tapi rapat mereka tidak resmi. Hanya mencari bahan-bahan tambahan. Intinya BK masih toleransi hal itu untuk mempercepat pembahasan RAPBD-P tahun 2018,"katanya. (Adam)