News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Tipu Leasing Motor Berakhir di Penjara

Aksi Tipu Leasing Motor Berakhir di Penjara

PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com– Koko Praja (25) mengelabui petugas leasing FIF dengan cara memalsukan dokumen saat mengajukan kredit Motor. Tak hanya itu, Warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini juga memalsukan tanda tangan di surat jaminan pembiayaan angsuran.


Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan identitas Sudarti untuk mengajukan kredit 1 unit sepeda motor honda vario ke PT FIF cabang Prabumulih. Setelah pemberkasan selesai dan berhasil mendapatkan motor, pelaku kemudian menyerahkan motor ke pelaku lain yang berinisial AR (DPO).


Dalam transaksi pemindahtanganan tersebut, Koko mendapatkan upah sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah dari DPO AR. Modus ini terungkap saat Koko tidak lagi melakukan pembayaran kredit. Awalnya petugas leasing mencoba mencari Koko, Namun pelaku tidak bisa ditemukan karena memalsukan identitas saat mengajukan kredit motor.


Petugas leasing juga mencocokan data Koko dengan Sudarti, Ternyata baru diketahui bahwa identitas yang digunakan adalah palsu, Lantaran Sudarti tidak pernah menyuruh Koko melakukan akad kredit atas indentitasnya. Karena merasa tertipu, Pihak leasing langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, pihak Leasing mengalami kerugian yang ditaksir senilai 17 juta Rupiah.


Usai melakukan penyelidikan dan penelusuran, Akhirnya Unit Pidsus Satres Prabumulih dipimpin Ipda Gharasa Zahra Zahira S.Tr.K mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian langsung menuju ke tempat kerja pelaku dan melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk di Proses lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutautuk SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan Koko Praja (25) karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Fidusia.


Masih Kata Eryadi, Pelaku terpaksa diamankan atas dugaan kejahatan Fidusia yang dilaporkan Pihak FIF dengan dasar laporan nomor : LP/B-152/VIII/2018/Sumsel/Res Pbm tanggal 14 Agustus 2018.


"Benar, Tersangka Koko Praja kita amankan atas dugaan kejahatan Fidusia yang dilakukanya pada tanggal 18 dan 20 Bulan Desember Tahun 2017 lalu. Tanpa ada perlawanan, kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 31 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib. Saat ini, Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut, Sementara Pelaku lain yang masuk dalam DPO masih dalam pengejaran," Ungkap AKP Eryadi Yuswanto
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.