Sebelum Penetapan, Caleg Tak Boleh Sosialisasi
Prabumulih, KabaRakyatsumsel.com-Ketua KPU Kota Prabumulih M Tahyul Hamid menyatakan calon legislatif tak boleh menggelar spanduk banner terkait pencalonannya sebelum tanggal 20 September 2018"Ya caleg dilarang sosialisasi sebelum waktu kampanye dimulai. KPU akan menetapkan DCT serentak pada tanggal 20 September 2018," jelasnya saat dihubungi via phone, Jumat (31/8).
Menurutnya lagi, KPU baru membolehkan caleg menggelar sosialisasi tiga hari setelah penetapan Calon Tetap yang diatur dalam PKPU.
"Kita juga baru selesai rapat dengan KPU Provinsi.Nantinya akan diatur ukuran, jenis dan kapan caleg dapat sosialisasi," tandasnya.(bmg)