Retribusi Pajak OKI Masih Minim
KAYUAGUNG, OKI – Hingga semester pertama tahun anggaran 2018, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi masih sangat minim. Jika dipersentasekan, baru 32,9 persen yang terealisasi, sehingga perlu peningkatan kinerja dari petugas pemungut pajak di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI.Berdasarkan data yang diperoleh dari BPPD Kabupaten OKI, rincian penerimaan pajak yang kesemuanya dikelola BPPD OKI yakni penerimaan Pajak Hotel dari target Rp 150.500.000, baru terealisasi Rp 75.050.000 atau 49,87 persen, Pajak Restoran dari target Rp 1,737 Milyar baru terealisasi Rp 385.197.935 atau 22,18 persen, Pajak Hiburan dari target Rp41.000.000, terealisasi Rp 8.350.000 atau 18,93 persen.
Pajak Reklame dari target Rp 820.000.000 baru terealisasi Rp 272.039.126 atau 33,18 persen, Pajak Penerangan Jalan dari target Rp 22,4 Milyar baru terealisasi Rp 10,9 Milyar atau 48,94 persen. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari target Rp8,136 Milyar baru terealisasi Rp 2,182 Milyar atau 26,83 Milyar, Pajak Parkir dari target Rp 120.000.000, baru terealisasi Rp 36.218.700 atau 30,18 persen.
Selanjutnya, Pajak Air Bawah Tanah dari target Rp 36.000.000 terealisasi Rp 59.807.600 atau 166,13 persen, Pajak Sarang Burung Walet dari target Rp60.000.000 baru terealisasi Rp 9.250.000 atau 15,42 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dari target Rp 5 Milyar baru terealisasi Rp 618.391.221 atau 12,37 persen dan BPHTB dari target Rp13 Milyar baru terealisasi Rp 2.333.334.900 atau 17,95 persen.
Sementara dari sektor Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum dari target Rp 1,941 Milyar baru terealisasi Rp 638.934.220 atau 32,91 persen dan Retribusi Jasa Usaha dari target Rp 1,496 Milyar baru terealisasi Rp 178.461.000 atau 11,92 persen, Retribusi Perizinan Tertentu pencapaiannya Rp 1,485 Milyar atau 72,84 persen dari target Rp 2,040 Milyar.
Kepala BPPD Kabupaten OKI, Muhammad Amin didampingi Sekretaris, H Suhaimi AP MSi, Kamis (9/8) menyatakan, realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah itu yakni hingga Juni 2018. Pihaknya terus memaksimalkan penagihan dengan sistem jemput bola. “Namun kami optimis, hingga akhir tahun anggaran target yang telah ditetapkan bisa terealisasi hingga 100 persen,” tandasnya.