News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan MK Pastikan Kemenangan Askolani-Slamet

Putusan MK Pastikan Kemenangan Askolani-Slamet



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Pasangan Calon Bupati pemenang Pilkada Banyuasin, H.Askolani-H.Slamet Sumosentono tinggal  menunggu penetapan KPU dan jadwal pelantikan untuk ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih periode 2018 - 2023. 

Hasil sidang putusan Mahkama Konsitusi (MK) hari ini Kamis (09/08) telah memutuskan menolak semua gugatan Paslon nomor urut 2, Arkoni MD - Azuar Hamid. Hal ini semakin menguatkan Paslon Askolani - Slamat sebagai pemenang Pilkada Banyuasin.

Terkait dengan hal tersebut H. Askolani. SH. MH, Kamis (09/08) menyampaikan kepada media, mengajak semua lapisan Masyarakat Banyuasin untuk senantiasa saling berangkulan dalam membangun Banyuasin.

“Sampaikan kepada warga Banyuasin, ini kemenangan rakyat. Kemenangan kita semua, saatnya bersama-sama kita membangun Banyuasin yang kita cintai ini,” jelasnya di kediamannya Jalan Camat II RT 25 kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Menurut Askolani, bahwa kemenangan ini adalah sebuah amanah dari rakyat Banyuasin yang akan dipertanggung jawabkan. Dia berjanji akan segera melaksanakan semua program-program percepatan pembangunan di Banyuasin.

“Ini adalah sebuah amanah dari rakyat. Kami akan segera melakukan percepatan pelaksanaan program untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya

Sementara itu  Kuasa Hukum Askolani - Slamet yang di Wakili Yudi Wahyudi SH menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Banyuasim, Kamis, 9 Agustus, siang ini. 

Dikatakan dia bahwa dalam sidang tersebut, MK telah memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Arkoni-Azuar Hamid

"Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan Askolani - Slamet sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin lima tahun ke depan. Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Banyuasin. Dari hasil keputusan ini, pasangan Arkoni-Azuar Hamid tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Banyuasin." tegasnya

Menurut dia, ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. "Satu diantaranya alasan penolakan itu, yakni lewatnya batas waktu pengajuan pemohon. Intinya Hakim menolak secara keseluruhan permohonan pemohon." pemungkasnya. 

Terpisah, Komisioner Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Banyuasin Salinan mengatakan, dengan adanya hasil putusan MK yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2, maka KPU Banyuasin akan segerah melaksanakan tahapan berikutnya yaitu penetapan Paslon Cabup dan Caqabup terpilih H. Askolani - Slamet. 

"Ya benar memang sudah ada putusan dari MK yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2, selanjutnya kami dari pihak KPU segerah akan melaksanakan pleno terbuka penetapan Cabup - Cawabup terpilih pada Pilkada 2018 yaitu H. Askolani - Slamet," jelasnya.

Salinan menambahkan bahwa pada rapat pleno nanti yang di gelar pada Minggu (12/08) di Kantor Sekretariat KPU Banyuasin akan mengundang seluruh lima Paslon Bupati Banyuasin dan Stokeholder.(Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.