Penandatangan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati
MUBA, KabaRakyatsumsel.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.Penandatanganan Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bersama Bupati Musi Banyuasin diruang Rapat DPRD Muba Senin (6/8/2018).Menurut Buapati Muba Dodi Reza Alex Nurdin mengatakan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah sembilan diantaranya merupakan peraturan yang sangat konsekuen dengan peningkatan Pendapatan Hasil Daerah (PAD)
diantaranya Raperda Pajak Reklame, Raperda Pajak Air dan Tanah, Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperd Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Pajak Tanah dan Bangunan, dan Raperda Retribusi Izin Gangguan." Ini salah satu upaya dan alat untuk menjadikan Muba ini maju berjaya,"
Dodi menambahkan dengan adanya Perda tersebut nantinya pajak di bumi Serasan Sekate lebih tertib dan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Insya Allah ini semua untuk kebaikan warga masyarakat Muba,"
Ketua DPRD Muba Abusari Burhan 13 Raperda tersebut telah diputuskan dan penandatanganan keputusan bersama untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan kita berharapkan Perda ini nantinya dapat berjalan efektif dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kab muba.(Rdi)