Pemilik Lahan Melarang Alat Berat Masuk Kelokasi Belum Dibayar
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com-- Pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung, masih terkendala ganti rugi. Sehingga pemilik lahan sawah yang dilalui proyek megah tersebut melarang pekerja untuk melakukan pekerjaan di atas lahan yang belum dibayar.Pantauan di lapangan, Minggu (5/8/2018) pekerjaan penimbunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung, terus bekerja. Mereka melakukan penimbunan di atas lahan yang sudah diganti rugi oleh pihak pemerintah. Sementara lahan sawah yang belum ada kesepakatan, tak tersentuh penimbunan.
Sepeti lahan sawah yang belum diganti rugi tadi yakni, milik Jali (48) warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di lokasi STA 2+500 sampai STA 2+700. Belum digantinya oleh pemerintah, lantaran Jali menolak ganti rugi karena, ukuran dari petugas BPN dianggap tidak menguntungkan pemilik lahan, karena berubah-rubah.
"Terus terang saya kecewa dengan pihak pemerintah yang tidak mengindahkan keinginan masyarakat. Selain itu, tim ukur dianggap tidak transparan dalam menentukan pengukuran dan ganti rugi lahan," kata Jali yang mengganggap proses pengukuran ada permainan dari oknum. Sehingga hasil luas dari pengukuran kerap kali tidak cocok dan hasil ukur bisa berpindah.
Masih kata Jali, kini pihaknya tidak lagi memperdulikan tentang hasil luas ukuran. Karena ini sudah sifatnya jual beli lahan sawah dan kerugian selama 2 tahun dirinya tidak menggaraf sawah dan penghasilan sebagai pencari ikan di lokasi sawah juga hilang.
"Sudah banyak kerugian, selama 2 tahun ini tidak menanam padi. Hasil pencarian ikan disawah hilang," ujar Jali yang menegaskan dalam kasus lahan sawahnya yang masuk dalam proses pembangunan jalan tol, kini sudah dikuasakan penuh kepengurusannya hingga selesai kepada Lembaga Organisasi Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten OKI.
"Kalau mau jelasnya, silahkan tanya langsung ke Organisasi JPKP OKI," tegas Jali yang pasti kini persoalan bukan lagi terkait ukuran. Tetapi ini sudah bisnis jual beli. Kalau mau beli silahkan kalau tidak ya sudah. Ditegas Jali, jangan ada tanah timbun masuk ke lokasi sawahnya.
Ketika ditanya mengenai jual beli, lalu mau dijual berapa?. "Tanya saja sama kuasa saya," tutur Jali seraya terus mengawasi penimbunan yang sudah setengah melingkari perbatasan sawah miliknya. Jali juga, menekankan larangan alat berat masuk ke wilayah tanahnya yang belum dibayar, sebelum ada persoalan baru.
Sementara itu, Kepala BPN OKI, Arifin Nur berharap persoalan ini cepat terselesaikan. Karena dirinya kira persoalan tanah milik Jali ini sengketa lalu dititipkan ke Pengadilan Negeri. Ternyata tidak. Hanya saja proses pengukuran dari pihak BPN waktunya sudah habis. Sehingga menunggu permohonan dari pemilik tanah agar mengajukan gugatan ke pengadilan agar dilakukan pengukuran ulang.
"Saya sarankan agar pemilik lahan atau kuasa harus mengajukan surat ke pengadilan. Setelah itu, baru BPN bisa bekerja mendapat tugas atau perintah dari pengadilan," ujar Arifin pada wartawan untuk melakukan pengukuran ulang.
Perlu diketahui, persoalan ganti rugi lahan sawah warga tersebut, awalnya belum ada penyelesaian ganti rugi terkait ukuran luas. Sebab itu, berlarut-larut. Kini, pemilik lahan sudah menganggap persoalan bukan lagi di ukuran. Namun sudah masuk kerana bisnis jual beli lahan sawah seluas 3.316.5 meter persegi yang masih produktif. (Sanfriawan)