Orang Tua Tersangka Kasus Pembakaran Istri Hingga Tewas Minta Keringanan Hukum
KAYUAGUNG,KabaRakyatsumsel.com- Kedua orang tua tersangka Maliadi (36), warga Dusun I RT 1/RW 1 Desa Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang, meminta kepada pihak hukum agar memberikan keringan hukuman terhadap anaknya.Orang tuanya yakni, Hermanto (56), didampingi ibu tersangka Erlina (60) menceritakan lebih awal atas peristiwa atas terbakarnya sang istri bernama Rafilah binti Muhammad Sarbini (35), yang berujung tewas.
"Kasus ini jelas tidak ada unsur kesengajaan," kata Hermanto meminta bantuan dan dukungan dari pihak perwakilan rakyat, DPRD OKI, Amirsyah SH.
Masih dijelaskan Hermanto, peristiwa terbakarnya menantunya berikut rumah tersebut terjadi, Sabtu (2/6/2018) lalu sekitar pukul 13.00, tapi bukanlah atas kesengajaan tersangka Maliadi, namun terjadi begitu saja saat pasangan suami istri (Pasutri) itu terlibat cek-cok mulut.
"Peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Desa Pinang Indah Kecamatan Sungai Menang OKI. Menurut penjelasan dari anak saya (tersangka Maliadi), keduanya ribut mulut gara-gara setoran uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM), uang yang diberikan Maliadi menurut istrinya tidak sesuai," ujarnya.
Padahal menurutnya, yang membantu menjualkan BBM itu adalah kakak ipar dari istrinya sendiri bernama Heri, jadi Maliadi mengajak sang istri untuk kembali menghitung berapa BBM yang terjual dan berapa yang masih tersisa, baru nanti dicocokkan dengan modal awal.
Di saat Maliadi melakukan penghitungan dengan menuangkan BBM, tiba-tiba sang istri yang awalnya sedang memasak di dapur menuju ke ruang tamu guna mendekati Maliadi. Namun sang istri menghampiri sembari ribut dan menyenggol tubuh Maliadi, sehingga Maliadi bergerak reflek sembari menghamburkan BBM di dalam Derigen dan seketika menyambar api kompor di dapur.
"Jadi otomatis api menyambar seisi rumah hingga ke ruang tamu dan ruang tengah dimana saat itu anak Maliadi yang bungsu sedang nonton televisi. Maliadi spontan langsung menyelamatkan anak bungsunya bernama Chika (5) keluar rumah. Setelah itu, Maliadi masuk kerumah lagi untuk menyelamatkan sang Istri yang sudah menjadi sasaran dari kobaran api, Maliadi pun kedua kakinya terbakar saat menyelamatkan istrinya," terangnya.
Melihat kondisi sang istri luka parah, Maliadi langsung memanggil kakak dan keluarga iparnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban Rafilah saat itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit di Simpang Penawar dan akhirnya dilarikan ke RS Urip di Tanjung Karang. Sementara Maliadi dilarikan ke Puskesmas Rawa Jitu.
Melihat kondisi perkembangan korban Rafilah yang tidak kunjung membaik, setelah tiga malam dirawat intensif, keluarga korban akhirnya meminta rujukan ke RS Cipto Mangun Kusumo di Jakarta. Sempat dirawat intensif selama 11 hari, namun ajal berkata lain, korban Rafilah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 13.00.
"Mendengar kabar sang istri telah meninggal, Maliadi yang masih dirawat di Puskesmas Rawa Jitu akhirnya memaksakan diri menyusul ke Jakarta dengan kondisi yang belum baik akibat luka bakar di kedua kakinya. Tapi sayangnya, jenazah sang istri telah dimakamkan keluarga di Pemakaman Umum Tanjung Duren di Jakarta Selatan, karena memang orang tua korban tinggal di Jakarta," jelas Hermanto, Rabu (29/8/2018).
Usai peristiwa tragis yang merenggut nyawa istrinya, Maliadi langsung tinggal di Depok tempat keluarganya sembari menjalani rawat jalan atas luka bakar yang dialaminya. Namun, musibah yang menimpa Maliadi dan istrinya berubah menjadi boomerang karena keluarga istrinya menduga Maliadi sengaja membakar korban Rafilah.
"Jadi keluarga istri Maliadi melaporkan ke pihak berwajib bahwa Maliadi sengaja hendak menghabisi nyawa istrinya dengan cara menyiramkan minyak dan membakar istrinya. Tapi kenyataan yang sebenarnya menurut Maliadi tidak begitu, sehingga akhirnya Maliadi ditangkap polisi dari Polsek Sungai Menang pada 17 Agustus 2018 kemarin, saat Maliadi hendak ziarah ke makam istrinya," tuturnya.( Sanfriawan)