MUI Takutkan Pembangunan Pusdiklat Hanya Untuk Mengelabui Umat Islam
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Pemkab Banyuasin diminta lebih ketat dalam mengawasi proses pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang dilakukan oleh PT Mega Ceria Lestari (MCL) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa yang dibangun diatas lahan seluas 62 hektare.
Kekhawatiran itu muncul dari Ormas Islam yang ada di Banyuasin seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan FKUB. Hal ini ditakutkan jika Pusdiklat tersebut hanya kedok untuk ngelabui umat islam guna meloloskan pembangunan rumah ibadah (Vihara,red).
"Hendaknya Pemkab Banyuasin tetap evaluasi dan awasi Pusdiklat ini, jangan sampai ada rumah ibadah. Karena saya khawatir kalau dibiarkan lama-kelamaan akan dibangun rumah ibadah,"ujar Mubari Wakil Ketua MUI Banyuasin saat ikut rapat yang difasilitasi Pemkab Banyuasin.
Mubari menegaskan apabila dikemudian hari ternyata ada rumah ibadah seperti informasi yang beredar, maka MUI Banyuasin mendesak kepada Pemkab Banyuasin untuk menutup Pusdiklat tersebut.
"Soalnya sudah jelas menyalahi aturan, apabila mereka memaksakan bangun rumah ibadah. Sebab syarat berdirinya rumah ibadah harus 90 Kepala Keluarga (KK) dan mereka yang beragama Budha hanya 4 KK, sedangkan masyarakat disana mayoritas muslim,"bebernya.
Sejauh ini, pihak Pemkab Banyuasin baru sebatas menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Pusdiklat. Hanya sayangnya, jika ditanyakan kepada instansi terkait (Dinas PTSP) belum bisa menjawab jenis Pusdiklat yang digunakan.
"Kita belum tahu sebenarnya jenis Pusdiklat yang bakal digunakan mereka. Apa jenis saolin atau kodok,"canda Ustadz Rasyid Sobri.
Hanya saja, Rasyid tidak mempersoalkan selain Pusdiklat juga akan dibangun sejenis rumah keluarga (Altar) kalau sebutan Islam sejenis Musola untuk kebutuhan mereka beribadah di Pusdiklat karena tidak perlu ada izin.
"Tapi kalau dibangun rumah ibadah (Vihara) untuk umum dimana setiap pengunjung yang datang boleh beribadah disana jelas itu sudah menyalahi aturan yang ada,"timpal Rasyid.
Sementara rapat yang dipimpin oleh Asisten I Pemkab Banyuasin Dr Senen Har didampingi Kepala Dinas PTSP Babul Ibrahim menegaskan sampai ini pihaknya hanya menerbitkan IMB dan tidak ada izin yang diterbitkan untuk mendirikan rumah ibadah.
Meskipun ada pro dan kontra di masyarakat, Pemkab Banyuasin tidak akan menghentikan dan menghalangi proses pembangunan Pusdiklat tersebut selama masih tidak menyalahi dari ketentuan izin, salah satunya tidak merubah peruntukan.
"Jadi, izin operasional sampai saat ini belum diterbitkan sehingga belum ada kejelasan dari tujuan Pusdiklat. Akan tetapi tidak ada izin untuk mendirikan rumah ibadah. Kami akan lebih ketat akan mengawasi pembangunan Pusdiklat sehingga tidak kecolongan,"katanya.
Selain itu, lanjut dia tidak ada relokasi Musola sebelum Masjid yang dibangun benar-benar berdiri. Sedangkan adanya Masjid yang katanya bantuan dari Kuwait dan Ponpes milik yayasan, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Saya yakin adanya pembangunan Masjid dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah. Terkait lahan wakaf menurut Imam Hanafi diperbolehkan asalkan demi kemaslahatan masyarakat disana,"pungkasnya. (Adam)