News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

MJ Bawa Sabu 3,80 Gram Dicokok BNN Prabumulih

MJ Bawa Sabu 3,80 Gram Dicokok BNN Prabumulih

PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih melalui seksi berantasnya berhasil meringkus salah seorang pemuja sabu warga Kelurahan Sungai Medang. Pelaku adalah MJ warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat,   Senin ( 27/8/ 2018) sekitar pukul 15.00 WIB kepada anggota seksi berantas BNNK Prabumulih yang menyatakan bahwa di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai diduga sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya pukul 17.00 WIB seksi berantas BNNK Prabumulih menuju ke arah Perumahan Medang Permai di Kelurahan Sungai Medang lalu sekira pukul 18.20 WIB anggota seksi Brantas yang pada saat itu ingin pulang menuju arah Kelurahan prabujaya.

" Tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha matic warna ungu dari arah Desa Sungai Medang dengan kecepatan tinggi menuju arah Prabu Jaya"ungkap Kepala BNNK Prabumulih, Drs Ibnu Mundzakir didampingi Plt Kasi Pemberantasan, A Gamal Alrasyid saat Konferensi Pers dengan Wartawan di Kantor BNN Prabumulih (28/8/18).

 Kemudian lanjut Ibnu, anggota seksi Brantas melakukan pemberhentian Laju kendaraan bermotor tersebut telah diberhentikan oleh anggota pemberantasan pengemudi yang membawa sepeda motor langsung tancap gas tetapi 1 orang penumpang berhasil diamankan oleh anggota seksi pemberantasan yang langsung membuang kotak rokok Marlboro merah

"Setelah diamankan orang tersebut bernama Muhammad Junaidi bin Anas Fauzi",kata Ibnu Mundzakir.

 Lebih jauh Ibnu menyebutkan,setelah pelaku berhasil diamankan petugas dari anggota seksi berantas meminta warga sekitar yang ada di tempat kejadian untuk menyaksikan anggota seksi Brantas memeriksa kotak rokok yang dibuang oleh pelaku tersebut.

"Setelah dibuka dan ditemukan 1 buah bungkusan berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 G atau jika diuangkan sebesar Rp. 5. 000.000,",ujar nya.

Lebih jauh Ibnu menyatakan, Dari hasil introgasi awal pelaku yang bernama MJ bin Anas Fauzi ini mengaku mengambil narkotika tersebut di Dusun Sungai Medang, kecamatan cambai dengan orang yang bernama Ancun yang merupakan pengendara motor.

 Lalu seksi Brantas melakukan pengembangan ke rumah Ancun yang terletak di belakang pasar. tetapi sayangnya Ancun sudah tidak ada lagi di rumah alias sudah kabur dan namanya saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 "Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke kantor BNN Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.sementara satu yang menjadi DPO sedang dalam upaya pengejaran petugas.untuk pelaku di jerat dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara pelaku, MJ mengaku baru satu minggu menikmati barang haram tersebut dan pria yang tak tamat SD ini mengatakan bahwa dirinya dijebak Ancun yang saat ini sedang di buru keberadaan nya.


"Saat itu aku sedang duduk di depan apotik Aldo Prabumulih. Tiba -Tiba datang Ancun mengajak ke perumahan Sungai Medang. Ternyata isinya sabu. Memang sebelumnya saya pernah memakai sabu saat menjaga kambing sebelum lebaran haji",akunya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.