Kado Kemerdekaan, 523 Napi Terima Remisi
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com – Sebanyak 523 warga binaan (Narapidana) Lapas Kelas III Banyuasin mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73, dari jumlah itu ada 18 orang yang dinyatakan bebas murni.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan prilaku sehari-harinya. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak diberikan
Adapun revisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pemberian remisi umum tahun 2018 kepada narapindan dan anak pidana di lapas Banyuasin.
Kepala Lembaga Masyarakat Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin Reza Tudistira menjelaskan bahwa, sebanyak 523 napi terima remisi dan 18 napi mendaptkan remisi bebas murni yang kriteria termasuk telah menjalankan hukuman minimal 6 bulan yang berkelakuan baik dan mematuhi peraturan yang ada di lapas.
Rukani salah satu warga binaan Lapas sangat berterima kasih atas remisi yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,”Kami berharap di tahun yang akan datang agar remisi ditambah lebih banyak lagi,”ujarnya.
Rukani juga mengucapkan terima kasih selama di lapas telah mendapatkan bekal dari Pondok Pesantren Al-Hidayah dan mendapatkan pelajaran tentang kehidupan sehari-hari sebagi ilmu untuk dimasyarakat nantinya. (Adam/Rell)