Guru di OKI Mempertanyakan Dana Penambahan Penghasilan Guru Belum Cair
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com - Sejumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mempertanyakan dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau tunjangan fungsional yang tidak kunjung dicairkan oleh dinas terkait.Seorang guru yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, dana Tamsil atau tunjangan fungsional guru PNS Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
"Apabila benar dana ini telah diputuskan, seharusnya ada surat pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan kepada guru PNS Daerah agar permasalahan ini jelas. Dengan kejadian ini, guru PNS yang bertugas di daerah bertanya-tanya mengapa dana tersebut tidak kunjung dicairkan," ungkapnya, kamis (9/8).
Menurut guru tersebut, dana Tamsil untuk triwulan pertama 2018 yakni, Januari, Februari dan Maret, telah dibayarkan kepada para guru yang berhak menerima.
"Namun untuk triwulan ke dua yakni April, Mei dan Juni 2018, belum cair juga. Padahal, setiap anggaran yang disahkan itu, sudah pasti berlaku selama satu tahun, bukan untuk satu atau dua bulan saja," bebernya.
Mengenai permasalahan ini, Sekretaris Diknas OKI, Imam Tohari SE MM MSi mengatakan, untuk permasalahan dana Tamsil, bisa langsung bertanya kepada kepala bidang (Kabid) masing-masing. "Sebab ada bagian tehnisnya, kalau saya yang menjawab takut salah informasi atau penjelasan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan sd ROMLI Spd Diknas OKI, didampingi Kasi GTK, Tuniati.S.sos menjelaskan, pencairan dana Tamsil dilakukan sesuai dengan juknis yang ada. "Untuk pencairan triwulan kedua ini, ada juknis yang terbaru, dimana guru PNS daerah yang belum berkualifikasi akademik S1 atau D IV, maka dana Tamsil bagi mereka terpaksa diputuskan," ujarnya pada wartawan.
Selain itu juga, kata dia, apabila guru sudah S1, namun belum penyesuaian, maka tetap tidak bisa menerima dana Tamsil. "Hal ini semua sesuai dengan Permendiknas Nomor 10 tahun 2018,“ imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 April 2018, tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru, PNS Daerah (berita negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 479) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi sekarang ini, kriteria penerima dana tambahan penghasilan itu, yaitu Guru PNS Daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidikan dan berkualifikasi akademik paling rendah S1 atau D IV," terangnya seraya menuturkan, besaran dana Tamsil itu Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan per triwulan. (Sanfriawan)