News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati OKI H Iskandar SE Mengajak ASN Agar Netral Saat Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 Mendatang

Bupati OKI H Iskandar SE Mengajak ASN Agar Netral Saat Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 Mendatang

KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel
.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral menjelang pelaksanaan pemilihan legeslatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan April 2019 mendatang.

“ASN jangan sampai terjebak dan harus tetap menjaga agar tidak terlibat politik praktis dalam mendukung salah satu kubu, sanksi tegas dari pemerintah jika dilanggar,” tegas Bupati OKI H Iskandar SE melalui Sekda OKI H Husin SPd MM pada rapat FORKOPIMDA di Kantor Bupati OKI, Senin (27/8/2018).

Dijelaskan Husin, imbauan netralitas tersebut telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sebelum Pilkada serentak 2018.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tutur Husin seraya mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. termasuk dalam medsos yang saat ini sudah mulai berseliweran, mengarah memihak salah satu pasangan dan memungkinkan kita tergiring untuk terlibat di dalamnya,” ungkapnya.

Husin juga meminta kepada BKD OKI, untuk segera melayangkan surat tentang netralitas ASN kepada seluruh ASN di Kabupaten OKI. "Kepala secepatnya mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN," harap Husin memerintahkan segera kepala BKD.

Meski begitu, Husin meyakini ASN di OKI tidak akan terlibat politik praktis. Ini terbukti pada saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu, dimana mereka tetap menjaga netralitas. “ASN kita sudah pengalaman dalam Pilkada kemarin, jadi harus dipertahankan hingga pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang akan dilakukan April 2019 mendatang,” tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) OKI, M Ali Musa mengapresisasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah tegas meminta ASN agar tidak termasuk dalam poltitik praktis saat ini. Karena, ASN harus menunjukan keroyalitasannya terhadap pimpinannya siapapun orangnya yang saat ini memimpin.

"Sudah jelas dituangkan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini harus dipatuhi apalagi sudah diingatkan oleh pemerintah daerah itu sendiri," ujar Ali yang meminta tindak tegas ASN yang tak patuhi aturan. (Sanfriawan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.