Kadiskominfo : warga bisa melakukan panggilan darurat dan informasi pelayanan publik
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com— Setelah meresmikan penggunaan Ruang Pelayanan Publik Sembilang Smart City 5 Juli kemarin, Pemkab Banyuasin meluncurkan layanan call center 112. Layanan call center 112 merupakan layanan pengaduan yang dipusatkan di ruang pelayanan publik.
"Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, keluhan, dan informasi yang nanti akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Ini semata-mata untuk meningkatkan pelayanan Pemkab Banyuasin.” kata Kadiskominfo Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA di ruang kerja, Senin, (09/07)
Dikatakannya call center sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat, menampung beragam keluhan dan persoalan yang terjadi di masyarakat. Baik terkait infrastruktur, pelayanan publik, korupsi, pendidikan, kesehatan, hukum, hingga kelangkaan air bersih, dan permasalahan sosial lainnya
“Layanan ini merupakan salah satu cara membuka jaringan seluas-luasnya agar pemerintah dapat menjalin komunikasi dan melakukan sesuatu terhadap masyarakat di kota, pelosok desa sampai kawasan pesisir perairan” sambung jebolan Univ. Utara Malaysia ini
Setiap pengaduan akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh OPD. Pengaduan yang masuk diklasifikasikan urgensinya, jika darurat akan dilakukan tindakan cepat seperti kebakaran dan kecelakaan. “Yang pasti setiap aduan dan informasi yang masuk akan ditanggapi, semua yang masuk ke nomor layanan ini akan diteruskan ke OPD terkait,” tegasnya.
Nantinya, sambung Erwin, semua akan ditingkatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam waktu yang tidak terbatas. “Melalui layanan ini, warga juga bisa membantu mengawasi perkembangan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin,” pungkas Erwin.
Ditambahkan Plt. Sekretaris Diskominfo Irham Wijaya, SH melalui Kepala Seksi Infrastruktur TIK Gusti, M.Kom, di ruang pelayanan Call Center ini keluhan dan informasi warga akan diterima oleh operator yang setiap hari (Senin-Jumat) selalu siaga. “Kita siapkan operator dari Diskominfo, namun dibantu agen-agen dari beberapa OPD terkait. Laki-laki dan Perempuan cantik atau ganteng dan ramah, akan melayani setiap telepon yang masuk melalui nomor Call Center” ujar Gusti
“Ini merupakan langkah pemerintah dalam menerima, menjawab, menanggapi, sekaligus memberikan solusi berbagai keluhan dan persoalan masyarakat tersebut sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah. Sehingga, tugas pemerintah adalah melayani masyarakat secara maksimal dapat terpenuhi” pungkas Gusti (Adam/Rell)