Ini Kata Bupati Banyuasin Terkait Banyaknya Mark- Up Oleh Para Kades Dalam Penggunaan Dana Desa
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Banyaknya pemberitaan dan laporan dari masyarakat terkait pengunaan Dana Desa seperti dugaan Mark-Up harga barang, bangunan yang belum lama hancur bahkan banyaknya bangunan asal jadi, sehingga tujuan awal di luncurkanya Dana Desa untuk Kesejahtraan Masyarakat terkesan hanya isapan jempol.
Bahkan dari Proyek yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi ini hampir 600 Kepala Desa di Indonesia mendekam di balik Hotel Prodeo. Tapi hal ini masih belum membuat jera para Kepala Desa yang lainnya. Malah mereka semakin jadi menyala gunakan dalam pengelolaan Dana Desa.
Terkait dengan hal tersebut, ini lah yang Membuat Bupati Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel Ir. SA. Supriono, M.M angkat bicara, dan meminta camat untuk lebih teliti dan tegas dalam memberikan Rekomondasi kepada Kepala Desa.
Dikatakan Bupati Banyuasin SA. Supriono melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim kepada Media ini saat dihubungi melalui Via WA, Sabtu (07/07) mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran.
Hal tersebut berdasarkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tahap I, berupa : Peraturan Desa mengenai APB Desa tahun berjalan;
b. Tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
c. Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II dari Kepala Desa.
"Sampai saat ini, Dana Desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa baru Tahap I sebesar 20% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa. Hal ini berdasarkan dokumen persyaratan berupa APBDes tahun berjalan telah diterima oleh Bupati dari Kepala Desa," ujar Erwin.
Masih kata Erwin, bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dalam waktu dekat akan disalurkan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pasal 24 Tata Cara Penghitungan Pembagian, Penetapan Rincian, Tahapan Penyaluran Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018.
Mengamanatkan bahwa Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh Camat wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa secara bertahap kepada Bupati dengan melengkapi dokumen meliputi : RKPDes dan APBDes, dokumen inventaris aset/kekayaan/barang milik desa, rekapitulasi Daftar Hadir Harian.
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin.
"Selain menyampaikan laporan realisasi penggunaan/ penyerapan Dana Desa, Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa secara pertahap kepada Camat untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan dengan dilengkapi dokumen lainnya," jelas Erwin.
Berdasarkan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lanjut Erwin, Dana Desa yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan, Camat memberikan surat rekomendasi penarikan/ pencairan Dana Desa kepada Pimpinan Bank tempat RKD yang ditunjuk.
"Camat berwenang memberikan rekomendasi atau menolak memberikan rekomendasi Pencairan Dana Desa kepada Kepala Desa sesuai dengan dokumen persyaratan yang disampaikan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan. Jadi seluruh desa yang anggaran 2018 cair, itu syaratnya sudah mendapat rekom camat, bahwa anggaran 2017 sudah di pertanggung jawab kan," terangnya.
"Jadi jika anggaran 2017 belum dipertanggungjawabkan dan belum mendapat rekom camat, dinas PMD tidak akan mencairkan 2018, jadi dalam hal ini Camat harus tegas dan teliti dalam memberikan Rekom, bahkan jika proyek 2017 bermasalah Bupati meminta camat untuk tidak memberikan rekom anggaran 2018," pungkas Erwin. (Adam)