Buat Keterangan Bersih Diri di Pengadian Negeri Kayuagung Bàyar 150 Ribu Rupiah
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com-- Memasuki masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berimbas kepada meningkatnya permohonan surat-surat untuk kelengkapan berkas pendaftaran Bacaleg. Biaya membuat surat keterangan bersih diri merogoh kocek Rp 150 ribu per orang, Selasa (10/7/2018).Hal ini terlihat dari banyaknya Bacaleg yang sibuk mengurusi persyaratan sebagai calon legeslatif di wilayah Bumi Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Di perkantoran Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung sebagai tempat penerbitan surat keterangan bersih diri tadi, banyak ditemui para caleg melengkapi persyaratan.
“Iya salah satu berkas yang harus dilengkapi ada SKCK dan keterangan bersih diri. Untuk pembuatan SKCK itu sudah jelas Rp 30 ribu, tapi untuk pembuatan keterangan bersih diri Rp 150 ribu perorang,” ungkap salah satu bakal caleg yang mengurusi surat persih diri, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 150 ribu kalau mau cepat.
Menurutnya, untuk penerbitan keterangan bersih diri di pengadilan Kayuagung, sebesar Rp 150 ribu per surat. "Ada biaya pak, seluruh kawan yang membuat surat persih diri minta Rp 150 ribu, kalau tidak pelayanannya lamban.
Sementara itu, adanya pungutan yang dilakukan oleh petugas PN Kayuagung, sangat bertolak belakang dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2018 yang juga mengacu pada lampiran SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya. Hal ini disebutkan dalam edaran yang dilayangkan pada 4 Juli 2018 lalu, pada poin keempat.
Dalam poin tersebut disebutkan, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya. "Apa yang dilakukan oleh orang-orang bijak dan tahu hukum tersebut sangat mengangkangi peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," tegas Wakil Ketua DPD Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) OKI, Zulyaden seraya berucap kalau memang ada surat edaran toh harus dipatuhi.
Terkait hal tersebut, Pantera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, Alamsyah SH mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tidak pernah mematok besaran yang harus dibayar oleh pemohon surat keterangan tersebut. Bahkan menurutnya, pemohon yang membayar tersebut lebih berupa ucapan terimakasih.
“Jadi kita tidak menargetkan berapa, ada yang ngasih Rp 50 ribu, kami ambil, yang tak ngasih tidak apa, yang penting kami ini pelayanan. Kami juga kalau berurusan, kalau kerja bagus dan puas kami kasih, namanya jasa,” katanya pada wartawan, Selasa (10/7/2018).
Akan tetapi, dirinya menepis bahwa yang membayar untuk penerbitan surat keterangan ini senilai Rp 150 ribu. “Begitu melihat pelayanan kadang mereka bayar Rp 50 ribu, tapi kalau lambat ada yang dak ngasih, malah ngoceh,” ujarnya seraya tertawa.
Diungkapkannya, jika berdasarkan ketentuan ada biaya PNBP Rp 5 ribu dan itu ada dalam peraturan. “Dibayarkan ke bank, sisanya yang tidak bayar kami tutupi (dengan yang telah dibayar pemohon). Karena kami tidak mematok jumlah jadi tidak tentu. Kalau memang tidak mau bayar boleh,” ungkapnya seraya menambahkan hal tersebut merupakan kebijakannya. (Sanfriawan)