Bacaleg Telat Daftar di KPU. Salinan : Tidak Ada Toleransi
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung Partai Politik yang ingin mengadu nasib pada Pemilu 2019 masih belum jelas. Pasalnya, hingga siang ini, Senin (16/07) berkas persyaratan Bacaleg dari masing-masing Parpol belum diterima oleh KPU Kabupaten Banyuasin.
"Dari 16 Parpol yang meramaikan Pemilu 2019 belum satupun yang mendaftarkan Bacaleg di KPU,"ujar Salinan anggota KPU Banyuasin saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (16).
Padahal ujar Salinan, sekarang sudah memasuki H-1 penutupan pendaftaran Bacaleg. Menurut Salinan, pendaftaran dibuka mulai 4 Juli dan batas akhirnya besok sampai pukul 24.00 WIB. Sedangkan jadwal pendaftaran Bacaleg telah diumumkan tanggal 1-3 Juli lalu.
"Kami tidak ada tolernasi perpanjangan waktu, apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka Bacaleg tak ikut Pemilu,"tegasnya.
Dia meyakini semua Parpol sudah tahu kalau pengumuman jadwal penyerahan berkas Bacaleg akan berakhir besok karena Parpol ada struktur dari pengurus pusat sampai daerah.
"Mungkin saja Parpol masih melengkapi kekurangan persyaratan Bacaleg dan kesulitan menutupi kuota 30 persen Bacaleg perempuan dan biasanya terakhir penutupan ramai mendaftar,"bebernya.
Perbaikan berkas Bacaleg dimulai tanggal 22-31 Juli 2018. "Apabila terdapat berkas Bacaleg yang kurang seperti surat keterangan sehat rohani, jasmani dan bebas dari narkoba bisa dilakukan perbaikan,"pungkasnya. (Adam)