Tim ISO dan HDMY Bagi-bagi Uang
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com- Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Iskandar - Shodiq atau ISO bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Democratic Institute Ade Indra Chaniago, Senin (25/6/2018).Indra mengatakan, pelaporan itu terkait adanya dugaan money politik atau pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 1.
"Kami akan melaporkan secara resmi mulai dari Bawaslu Propinsi hingga ke Bawaslu Pusat, terkait adanya pembagian uang yang dilakukan tim pemenangan ISO beberapa waktu lalu," kata Indra saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut Indra, aksi bagi-bagi uang tersebut terjadi saat acara yasinan atau takziah salah satu warga di Masjid Jamik, Kecamatan Sirah Pulau Padang OKI pada Sabtu 23 Juni 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
"Ya, disana mereka (tim pemenangan ISO-red) membagikan sejumlah uang kepada masyarakat sebesar Rp 50 ribu rupiah," jelasnya.
Dalam laporannya Indra meminta Bawaslu Propinsi dan Bawaslu pusat melakukan penindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika memang terbukti kami minta agar Paslon didiskualifikasi, karena Paslon tersebut terindikasi menciderai demokerasi," tegasnya.
Sebelumnya aksi pelaporan itu sudah pernah dilayangkan oleh Supriyadi (43) warga Rt 06 Rw 04, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang OKI. Laporan dengan nomor 001/Panwascam - SPP / VI / 2018 itu tertuju ke Panwascam Sirah Pulau Padang. (tim)