Kemenag Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah 1439 H
MUARA ENIM, KabaRakyatsumsel.com-Hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenag Kabupaten Muara Enim bersama Baznas, MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dinas Perdagangan, dan Bagian Kesra Pemkab Muara Enim, akhirnya memutuskan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau uang Rp 25 ribu perjiwa di Kantor Kemenag Muara Enim, Kamis (1/6/2018).
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim Muhammad Abduh, hasil rapat koordinasi tersebut, akhirnya menetapkan jumlah zakat fitrah makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau jika digantikan dengan uang senilai harga beras @ Rp 10 ribu x 2,5 Kg atau Rp 25 ribu per jiwa.
Pembayaran uang tersebut tidak mengikat tetapi dapat disesuaikan dengan harga beras yang dimakan sehari-hari oleh wajib zakat (muzaki).
Dikatakan Muhammad Abduh, sesuai dengan UU Zakat No 23/2011 pasal 1 ayat 9, pihaknya mengimbau kepada SKPD, sekolah-sekolah dan muzaki untuk mengeluarkan zakat fitrahnya ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan agar tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi Muzaki (wajib zakat) yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah, standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras untuk zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 25 ribu per jiwa,” ujar Muhammad Abduh