News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadisdukcapil Klarifikasi Isu Anak Dibawah Umur Lakukan Perekaman KTP.el

Kadisdukcapil Klarifikasi Isu Anak Dibawah Umur Lakukan Perekaman KTP.el

BANYUASIN,  KabaRakyatsumsel.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin Saukani, SE., MM membantah adanya isu tentang sejumlah Anak SMP dibawah umur yang melakukan perekaman KTP.el di Banyuasin. Saat dikonfirmasi melalui telepon Kamis (14/06), Saukani membantah berita tersebut. Ia mengatakan terjadi kekeliruan informasi yang sengaja dihembuskan disejumlah media.


“Berita tersebut keliru, memang ada anak yang masih duduk di bangku SMP. Namun sesuai bukti ijazah SD akta kelahiran dan KK memang benar anak tersebut lahir tgl 2 juni  2001. Artinya secara umur, anak SMP dimaksud sudah mencukupi syarat untuk dibuatkan KTP.el.” sanggahnya



Ia juga membantah adanya isu tentang 80 Anak SMP yang melakukan perekaman KTP.el. Menurutnya sejumlah warga yang berasal dari Tanjung Lago melakukan perekaman KTP.el, dan diantara warga tersebut ada satu warga yang tidak dapat melanjutkan perekaman KTP. “Warga itu belum mencukupi umur, sistem komputerisasi menolak secara otomatis bagi warga yang tidak mencukupi umur 17 tahun yang belum menikah” katanya



Dijelaskannya, pihaknya mengupayakan penyelesaian perekaman KTP Elektronik (KTP-el). Hal ini sesuai dengan arahan kementerian dalam negeri yang menarget perekaman bisa rampung sebelum pilkada serentak 2018.



“Perampungan perekaman KTP-el harus cepat rampung lantaran berdekatan dengan Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Kartu kependudukan merupakan salah satu syarat penentuan warga terdaftar sebagai pemilih tetap.
“KTP-el juga akan menjadi syarat pemilu legislatif dan pilpres,” kata Saukani



Percepatan Penerbitan KTP Elektronik adalah pemberian kemudahan pelayanan penerbitan KTP Elektronik baik bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, pemula maupun penduduk yang sudah menikah.



“Sasaran Percepatan Penerbitan KTP-el, adalah pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak/hilang, serta bagi penduduk yang pada tanggal pembuatan sudah berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah untuk melakukan perekaman KTP-el” bebernya



Hal ini sesuai dalam pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) pasal 79, 86 ayat (1a) ayat (3) UU 24/2013, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil, tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik  pada Tgl 03 Mei 2018



“Alhamdulillah Kemendagri menjamin ketersediaan blangko KTP-el untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota selama tahun 2018, terutama untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019” pungkasnya (Adam/Rell))

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.