Jaga Netralitas ASN, Himbauan Dirjen Otda Kemendagri
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com- Proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2018 saat ini berbeda dan semakin diperketat. Selain itu, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Bahkan ASN yang bersangkutan pun dapat akan langsung diberhentikan sementara.
Hal itu seperti yang diutarakan oleh Dosen Ilmu Politik STISIPOL Candradimuka, Palembang, Ade Indra Chaniago Msi, kemarin siang (20/6). Dikatakan Pengamat Politik Sumsel ini, jika netralitas ASN saat ini sangat diperketat.
“Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono secara langsung dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Untuk aturan ASN, itu sudah jelas disampaikan Dirjen Otda beberapa waktu lalu yang sangat tegas untuk memonitor ASN. Prosesnya pun dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu kita juga berharap ASN jangan sampai terlibat,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, jika proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 saat ini pun berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, sambung Ade, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
“Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang dapat menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan,” terang dia.
Lebih lanjut disampaikan pria berdarah Minang ini, bahwa berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. Dan bahkan, ASN pun akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
“Artinya prosesnya ini tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, lalu tertulis dua kali, itu kan termasuk juga kepanjangan. Sekarang tidak, jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” beber Ade.
Ade pun mengingatkan, bahwa pihak Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jadi bagi pihak Bawaslu juga sekarang ini sudah punya taring. Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, tapi sekarang tidak, mereka sekarang melalui UU Nomor 10 tahun 2016 dalam konteks ASN ini sudah bisa, memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netralitas, red),” tandasnya.