Isu Money Politic Mulai Mencuat di Prabumulih
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.com - Isu Politik Uang (Money Politic) dalam Pilkada serentak 2018 baik Pilwako maupun Pilgub di Kota Prabumulih, kini mulai santer terdengar di sejumlah kalangan warga masyarakat.
Isu tersebut mulai terdengar dari beberapa orang warga yang menyebutkan jika akan ada dari salah satu tim pemenangan Pilkada yang diduga akan membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan paslon yang bersangkutan.
“Yang kami dengar kalau akan ada pembagian uang antara Rp100 ribu-Rp200 ribu dalam waktu dekat. Itu untuk satu kepala,” sebut Arifin (45) salah seorang tokoh pemuda yang tinggal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman kelurahan Gunung Ibul kepada media cyber ini.
Menurutnya, adanya isu politik uang yang berkembang kini di masyarakat tersebut diharapkan dapat segera disikapi oleh semua pihak, untuk mengantisipasi terjadinya aksi tak terpuji didunia politik tersebut.
"Kita berharap semua pihak aparat terkait dapat menyikapi isu ini, dan dapat mengantisipasi serta mencegah berbagai pelanggaran yang akan terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Prabumulih terutama praktik politik uang," harapnya seraya mengatakan sebagai upaya menciptakan Luber dan Jurdil khususnya di Kota Prabumulih selaku warga siap menginformasikan kepada aparat terkait.
Munculnya isu ini menarik perhatian Pengamat Politik Sumatera Selatan. Ade Indra Chaniago seorang dosen politik di Universitas Stisipol Candradimuka Palembang. Menurut dia, hal ini seyoganya menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat.
“Tak sedikit, perubahan ini menjadi tantangan bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur yang bisa membawa perubahan,” terangnya.
Artinya, lanjut dia, secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga.
“Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap,” imbuhnya.
Terkait bagaimana peran pengawas pilkada terhadap politik uang terkait dana kampanye? Ade pun menjelaskan jika UU No 32 tahun 2004 kewenangan ini dimiliki oleh KPUD.
“Dalam undang-undang memang tidak menjelaskan secara langsung peran pengawas pemilu dalam mengawasi dana kampanye, tetapi tugas dan kewenangan Pengawas Pilkada hampir sama dengan Panwaslu yaitu mengawasi semua tahapan, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terakit pilkada,” jelasnya.
Dengan demikian, sambung dia, apabila pengawas pilkada dalam tugas proaktifnya menemukan pelanggaran dana kampanye atau menerima laporan pelanggaran dana kampanye maka ia dapat melakukan tindakan berupa meneruskan kepada instansi yang berwenang.
“Jika hal itu mengandung unsur pidana berarti sudah jelas kembali kepada tugasnya penyidik,” tukasnya.
Click here to
|