Ganti Rugi Luas Tanah Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung Tidak Transparan
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com -- Pembangunan Jalan Tol Kayuagung Palembang Betung (Kapal Betung) sepanjang 33,50 km, bakal terhambat. Lantaran ada pihak warga belum ada kepastian ganti rugi lahan dan luas ukur lahan tidak sama dengan surat yang dikeluarkan oleh desa, Sabtu (2/6/2018). Tim ukur dari BPN diduga ada permainan dalam pengukuran.Jali (47) keluarga pemilik tanah sawah yang berada di Desa Arisan Buntal Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan, keluarganya keberatan perihal luasan tanah oleh Tim ukur pembebasan yang hasilnya tidak sesuai luas tanah seharusnya 3.144, 66 meter persegi.
Dijelaskan Jali, sejarah tanah ini awalnya milik nenek dan tanah sawah ini setiap tahun selalu dikerjakan untuk bersawah menanam padi, berjalan waktu sawah ini diwariskan oleh nenek kepada 4 bersaudara. Ukuran tanah bagian utara 20,45 meter selatan 11,25 meter dan timur 198,40 meter barat 198,40 meter, dengan jumlah 3.144,66 meter persegi untuk satu saudara.
Ukuran tanah tadi, pertama dilakukan pengukuran oleh tim desa. Setelah dinyatakan tanah sawah masuk dilokasi pembangunan proyek jalan tol Kayuagung Palembang Betung (Kapal Betung), lalu pihak tim ukur dari BPN melakukan pengukuran dengan luas tanah 2.977 meter persegi.
Mendapat luas tanah yang tidak sesuai, keluarga Jali dan keluarga melakukan penyanggan kepada tim ukur. Karena menurut Jali, luas tanah sawah miliknya jadi berkurang 167, 66 meter persegi seharusnya 3.144,66 meter persegi.
"Kami menolak hasil ukuran luas tanah yang dianggap jauh dari jumlah luas tanah yang sebenarnya," kata Jali yang menyebutkan persoalan ini sebenarnya sudah lama disampaikan kepihak pemerintah kecamatan dan juga dinas pertanahan termasuk dari tim ukur BPN, tapi tak ada hasil yang maksimal.
Kemudian pihak tim ukur melakukan ukur ulang yang ke dua di atas titik perbatasan dan lokasi yang sama, pengukur yang sama, pengawas yang sama. Namun, hasil dari luas tanah bukannya bertambah, malahan berkurang dengan luas tanah 2.382 meter persegi. Padahal tanahnya dengan milik Hasan yang masih keluarganya sama bahkan luas miliknya. Namun punya Hasan malahan lebih tinggi harganya dan ukurannya.
"Jumlah luas ini diungkapkan oleh tim ukur dari BPN setelah 14 hari dari pengukuran," jelas Rusyadi yang merasa pihak pengukur ada permainan dalam pengukuran. Sebab dari ukuran pertama sama yang kedua hasilnya jauh berbeda.
Hal inilah yang dipertahankan oleh pihak keluarga Jali. Sehingga luas tanah yang masuk dalam lintasan jalan tol Kapal Betung di wilayah OKI terhambat, karena belum ada penyelesaian dari pihak tim bayar jalan tol.
"Dari jumlah luas tanah 3.144, 66 meter persegi setelah pengukuran ke dua kali menjadi luas tanah 2.382 meter persegi. Sehingga kehilangan ukuran tanah berjumlah luasnya 762,66 meter persegi," ucap Jali.
Selain ukuran luas tanah, timpal Rus, untuk nilai harga tanah per meter juga tidak ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai harga tanah sawah maupun tanah talang. "Kami sangat mendukung program pemerintah terkait pembangunan jalan tol. Namun sangat diharapkan ke transparanan mengenai harga dan luas tanah," tegas Rus yang menyebutkan pihaknya pernah disodori surat pernyataan persetujuan terkait ukuran tanah. Namun pihaknya menolak dan melakukan penyanggahan dan hasilnya sangat membodohi warga kecil. ( Sanfriawan )